Pemkab Kuansing Jelaskan Gugatan yang Diajukan Keluarga alm Firzadah Kurniawan

Riau | Rabu, 13 Maret 2019 - 16:20 WIB

Pemkab Kuansing Jelaskan Gugatan yang Diajukan Keluarga alm Firzadah Kurniawan
Suriyanto

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Terkait adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebutkan adanya hutang Bupati Drs H Mursini MSi terhadap keluarga alm Firzadah Kurniawan beberapa hari yang lalu, membuat Pemkab Kuansing berkeinginan menjelaskan persoalan tersebut.

Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi melalui Kepala Bagian Hukum Setda, Suriyanto SH MH ketika dihubungi Riaupos.co, Rabu (13/3) membenarkan adanya laporan dari keluarga almarhum. Pihaknya akan mempelajari isi gugatan tersebut.

Baca Juga :Ada Pemungutan dan Perhitungan Suara di Kuansing, Rupanya Simulasi

"Memang ada laporan, dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Telukkuantan yaitu Perkara Perdata Nomor. 4/Pdt.G/2019/PN.Tlk yang mana Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat I. Berkenaan dengan materi gugatan itu, kami sedang mempelajari isi gugatannya, apakah ini merupakan hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi atau hutang lain," ujar Suriyanto.

Suriyanto menjelaskan, jika Pemerintah Daerah melakukan pinjaman kepada pihak lain harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2011, tentang Pinjaman Daerah, terhadap hutang Pemerintah Daerah Tahun 2017 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 pada dasarnya sudah dibayarkan  pada Tahun Anggaran  2018.

   

Namun demikian, lanjut Suriyanto, terhadap adanya gugatan tersebut, Bupati Kuantan Singingi sebagai tergugat I dapat memakluminya karena hal itu merupakan hak dari penggugat sebagai warga negara dalam mencari keadilan.

   

"Nanti Pemerintah Daerah sebagai pihak yang digugat akan menyampaikan alasan-alasan serta bukti-bukti pendukung dalam proses persidangan guna memberikan pertimbangan kepada Majelis Hakim tentang pihak-pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam masalah ini," beber Suriyanto.

   

Pihaknya menyampaikan pada masyarakat agar bijaksana dalam menganalisa dan memahami pemberitaan terutama yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan karena semuanya ada mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suriyanto melanjutkan, jika dalam proses penyelesaian dipengadilan tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh salah satu pihak, maka tidak tertutup kemungkinan bagi pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan langkah-langkah dalam bentuk lain untuk mempertahankan hak-haknya. (yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook