PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Keistimewaan status tahanan kota yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan, terhadap terdakwa dalam kasus pembakaran lahan, Frans Katihotang selaku Manajer Operasional PT LIH, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Setelah sebelumnya DPRD Pelalawan mempertanyakan keistimewaan tersebut, kali ini Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPL) Kabupaten Pelalawan, juga angkat bicara.
“Ya, kami dari APPL menjadi heran dan sangat kecewa terhadap para penegak hukum yang memberikan keistimewaan kepada para petinggi perusahaan yang melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Setelah pada 2014 lalu terdakwa dalam kasus pembakaran lahan yakni Denis Suvaran selaku GM PT Adei diberikan keistimewaan status tahanan kota saat menjalani sidang tanpa kurungan penjara, pada sidang terdakwa karhutla Frans Katihotang selaku Manager Operasional PT LIH, juga diberikan keistimewaan yang sama yakni status tahanan kota,’’ ujar Ketua APPL Kabupaten Pelalawan, Jumri kepada Riau Pos, Kamis (11/2) di Pangkalankerinci.
Jumri juga melihat saat menjalani proses sidang, para petinggi perusahaan ini juga tidak memakai artibut yang menandakan bahwa mereka merupakan tahanan yakni rompi tahanan. Tapi, ironisnya, jika terdakwa dalam kasus karhutla ini berasal dari kalangan masyarakat golongan bawah, keistimewaan ini tidak diberikan kepada mereka dan harus menjalani masa tahanan kurungan penjara di rutan.