PELALAWAN

Penegak Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Riau | Sabtu, 13 Februari 2016 - 11:03 WIB

Jadi, tentunya diminta para penegak hukum ini dapat berlaku adil. Atau jangan berikan keistimewaan status tahanan kota kepada semua para pelaku karhutla, sehingga dapat memberikan efek jera. 

‘’Ya, kalau hanya seperti ini penanganan hukum kepada para pelaku karlahut, saya yakin tentunya karhutla ini tidak akan tuntas sampai kapanpun. Apalagi terhadap para pelaku yang memiliki kekuasaan tinggi disebuah perusahaan,” paparnya seraya menyebutkan pada Selasa (16/2) mendatang, pihaknya akan turun langsung ke PN Pangkalankerinci untuk menggelar aksi damai menyampaikan tuntutan serta mengawal pelaksanaan sidang.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Untuk itu, maka kami minta para aparat hukum (majelis hakim PN Pangkalankerinci, red) dapat menegakkan hukum secara tegas kepada para perusahaan perusak lingkungan dan juga pembakar lahan,” ujarnya. 

Hal berbeda disampaikan Plt Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau Saut Sihombing yang menyatakan, bahwa perusahaan jauh-jauh hari telah melakukan upaya antisipasi karhutla. “Dan PT LIH sudah melapor tentang munculnya titik api di sekitar lahan kepada Pemkab Pelalawan, Polsek dan Kecamatan Langgam.  Sedangkan untuk status tahanan kota yang diberikan Majelis Hakim PN Pangkalankerinci, saya sangat mendukung hal tersebut,” sebutnya.

Di tempat terpisah, Senior Community Development Office PT LIH Lagiman menegaskan, bahwa peristiwa kebakaran di lahan perkebunan PT LIH, berlokasi di Kecamatan Langgam seluas 201 ha, dan tidak tepat dikaitkan dengan bencana asap di Riau.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook