PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren telah disahkan oleh DPRD Riau pada tahun 2022 lalu. Saat ini untuk eksekusi penyelenggaraan Perda tersebut tinggal menunggu eksekusi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ketua Fraksi PKB DPRD Riau Ade Agus Hartanto mengatakan, usai diundangkan menjadi Perda, penyelenggaraan pondok pesantren di Riau tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan. Di mana dari Pergub itu nantinya akan diatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
“Sudah diundangkan tinggal pelaksanaan dan eksekusi lagi dari Pemprov Riau untuk eksekusi. Tinggal menurunkan Pergub untuk memberikan juklak dan juknis pelaksanaan aplikasi dari Perda tersebut,” ungkap Ade Agus, Ahad (11/6).
Diakui dia, terapan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini sangat ditunggu oleh Ponpes yang ada di Bumi Lancang Kuning. Di mana Perda tersebut akan menjadi payung bagi Pemprov Riau dalam memberikan kontribusi lebih kepada ponpes.
“Perda ini memberikan payung terhadap gubernur untuk memberikan kontribusi yang kebih besar lagi kepada ponpes di Riau. Soal teknis apa yang bisa diperuntukan kepada pesantren, tergantung dengan gubenrurnya,” sambungnya.
DPRD Riau sendiri, kata dia, pastinya akan turut memaksimalkan usulan yang telah dimasukan Pemprov Riau pada APBD maupun APBD perubahan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.(nda)