(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti berniat menunda pembayaran tagihan penerangan jalan umum (PJU) ke pihak PLN. Penundaan pembayaran tersebut diperuntukkan terhadap satu bulan tagihan tunggakan pada Mei 2019, dan satu bulan tagihan berjalan yang jatuh pada Juni 2019 ini.
Langkah tersebut dilakukan guna memperjelas soal akurasi total tagihan yang mereka nilai masih perlu dipertanyakan kepada pihak PT PLN (Persero) Rayon Selatpanjang. Seperti dibeberkan Kabag Ekonomi dan SDM Setdakab Kabupaten Kepulauan Meranti, Apipuddin kepada Riau Pos, Selasa (11/6) siang di ruang kerjanya.
Menurutnya, tagihan Mei 2019 sebesar Rp228.252.070, sementara tagihan Juni 2019 sebesar Rp235.963.277. Jadi jika ditotalkan tagihan kedua bulan tersebut sebesar Rp464.188.347. Tagihan tersebut, menurutnya, timbul dari rekapitulasi pemakaian bulanan terhadap 73 kwh meter PJU yang tersebar di Kepulauan Meranti.
“Dari jumlah kwh meter itu dayanya bervariasi, mulai 3.300 va , hingga 33.000 va. Cuma ada beberapa tagihan yang dinilai menonjol dengan pemakaian per bulan yang sama besar, dan ini layak dipertanyakan. Lagipula menurut saya tidak pantas PJU diakomodir oleh kwh meter yang daya begitu besar hingga 33.000. Bukan pabrik,” ujarnya.
Lagi pula tambahnya, dalam surat tagihan yang dikeluarkan oleh pihak PT PLN (Persero) Selatpanjang itu juga tidak menerakan history perjalanan angka stand kwh meter per bulan. Menurutnya, dalam surat itu hanya menerakan total pemakaian setiap kwh meter.
“Makanya kami tunda dulu pembayarannya. Kita akan panggil pihak PLN untuk memperjelas penetapan tagihan tersebut. Sehingga ini terang benderang. Jika ini sudah jelas baru kita bayarkan,” ungkap Apipuddin.
Di samping itu, Apipuddin tidak menyangkal jika progres program meterisasi PJU masih terkendala dengan ketersediaan dan kemampuan anggaran. Namun ia mengaku setiap tahun pihaknya telah berupaya maksimal dalam mengansur realisasi meterisasi walaupun tidak banyak.
Laporan Mario Kissaz, Meranti