PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar siang ini (12/3) sekitar pukul 14.00 WIB dijadwalkan melantik Masrul Kasmy sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau di Gedung Daerah. Masrul Kasmy sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pelantikan Pj Sekdaprov Riau tersebut dapat dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris daerah Provinsi Riau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Besok siang, (hari ini, red) Pak Gubernur akan melantik Pak Masrul Kasmy sebagai Pj Sekdaprov Riau. Pelantikan itu bisa dilakukan setelah adanya surat persetujuan dari Kemendagri yang kami terima. Surat itu terganggal 9 Maret 2021," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Ikhwan, Masrul Kamsy akan menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau selama tiga bulan. Namun masa jabatan tersebut bisa diperpanjang satu kali jika sudah lebih tiga bulan, namun belum ada pejabat definitif untuk posisi Sekdaprov Riau.
"Masa jabatannya tiga bulan, tapi boleh diperpanjang hingga satu kali atau jadi enam bulan," jelasnya.
Saat ditanyakan kapan akan dilakukan asesmen untuk pengisian posisi Sekdaprov Riau? Ikhwan menyebutkan, asesmen untuk Sekdaprov Riau sudah boleh dibuka, namun kapan akan dibuka merupakan kewenangan Gubri.
"Surat dari Kemendagri itu sudah bisa dijadikan dasar untuk melakukan pembukaan asesmen Sekdaprov Riau. Tapi kapan akan dibuka itu kewenangan Pak Gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian ," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubri menunjuk Masrul Kasmy sebagai PlhSekdaprov Riau. Masrul saat ini juga menjabat sebagai staf ahli bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Surat perintah penunjukan Plh Sekdaprov Riau bernomor 571/XII/SPT/2020. Surat perintah tersebut sudah mulai berlaku sejak Rabu (23/12/2020).
Penunjukan Plh tersebut berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah pada pasal 4, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila point a sekretaris daerah tidak bisa menjalankan tugas kurang dari 15 hari kerja. Dasar lainnya juga karena ada surat perintah penahanan kejaksaan tinggi Riau nomor : Print - 53/L.4.5/Fd.1/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal usul tindakan penahanan kepada Yan Prana Jaya.(sol)