Pemda Diminta Tindak Lanjuti

Riau | Rabu, 12 Januari 2022 - 09:49 WIB

Pemda Diminta Tindak Lanjuti
Mardianto Manan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baru saja menerbitkan pencabutan izin konsesi ratusan perusahaan perkebunan dan pertambangan. Melalui surat dengan No.SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 itu, mengumumkan pencabutan izin sektor kehutanan bagi 192 perusahaan dengan total luas izin 3.126.439,36 hektare.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kuantan Singingi (Kuansing)-Indragiri Hulu (Inhu) Mardianto Manan, menyambut baik keputusan yang di buat oleh pemerintah.


Diakui dia, pascaberedarnya lampiran perusahaan yang masuk dalam daftar, banyak masyarakat mendesak agar bisa langsung di tindak lanjuti. Bahkan beberapa masyarakat ingin kebun perusahaan yang izin konsesinya di cabut, diserahkan ke masyarakat.

Hal itu tidak terlepas dari konflik antara salah satu perusahaan di Kuansing dengan masyarakat yang terjadi sejak beberapa tahun silam."Kalau ini benar tentu menjadi berita gembira bagi kita. Karena konflik lahan sangat tinggi dan menjadi fokus kita saat ini. Namun begitu, ada yang saya khawatirkan soal euforia masyarakat," ucap Mardianto, Selasa (11/1).

Mardianto meminta agar pemerintah daerah segera mengambil sikap untuk memastikan perusahaan apa saja di Riau yang masuk dalam daftar SK KLHK dimaksud. Jangan sampai respon masyarakat atas kebijakan ini justru berujung keributan yang nantinya merugikan masyarakat. Ia juga tidak ingin terjadi gejolak di tengah masyarakat akibat informasi yang masih simpang siur tersebut.

"Harus disikapi dengan elok oleh pemerintah daerah. Kita menyarankan agar pemerintah cepat pastikan apakah ini benar atau tidak. Kalau sampai anarkis dan ribut kacau kita," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ribuan izin konsesi kawasan hutan di Indonesia. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Dalam surat tersebut sebagian izin berada di wilayah Provinsi Riau. Jokowi mengatakan, pencabutan izin sebagai langkah pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

"Hari ini (kemaren, red) sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kami cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan, tapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi dalam sambutannya disiarkan Setkab RI di Istana Bogor, Kamis (6/1).

Selain mencabut 2.078 izin perusahaan penambangan minerba, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

"Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut; 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," ujar presiden.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook