UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -Tiga oknum personel polisi di lingkungan Polres Rokan Hilir (Rohil) direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu terungkap dari sidang KKEP IV terhadap terduga pelanggar yakni Bripka Ra, Brigadir Ha dan Brigadir Ma yang dilaksanakan Selasa (10/7).
Bripka Ra menjalani pidana penjara di Cabrutan Bagansiapi-api dan telah divonis pengadilan dengan penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar terkait dengan kasus narkoba. Selain itu diketahui telah melakukan pelanggaran disiplin dua kali, tidak masuk dinas 16 hari kerja dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor: Skep/47/X /2013 tanggal 17 Oktober 2013 dengan putusan patsus 14 hari.
“Notulen rapat staf perwira Polres Rohil 11 juni 2018 yang berjumlah 15 orang merekomendasikan Bripak Ra tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Wakapolres Rohil Kompol dr Wawan SH MH didampingi Paur Humas Briptu Nanda Gusti kemarin.
Selain itu Brigadir Ha yang turut direkomendasikan PTDH karena pelanggaran tidak masuk dinas terhitung 40 hari kerja, berturut terhitung 15 Januari sampai 3 Maret 2018, tidak masuk dinas di Sat Lantas Polres Rohil sejak 15 Januari sampai 10 Juli 2018 terhitung 142 hari kerja secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Sementara Brigadir Ma terhitung 37 hari berturut-turut tidak masuk kerja dalam periode 18 Januari sampai 3 Maret, serta tidak masuk dinas di Satlantas Polres Rohil sejak 18 Januari sampai 10 Juni 2018 atau 139 hari kerja tanpa izin pimpinan. Sidang yang dipimpin Wakapolres Kompol Wawan tersebut berlangsung lancar dengan perangkat sidang wakil ketua komisi Kabag Sumda Kompol Rustam Efendi, anggota komisi Kepala SPKT Iptu Ruminto, dengan penuntut kasi Propam Ipda L Simanihuruk dan bripka Nurmansyah sementara pendamping terduga pelanggar bripka Paryanto SH.(fad)