Hari Perdana, Sekda Cek Kehadiran THL dan ASN Absen Dapat Sanksi Tegas

Riau | Selasa, 11 Juni 2019 - 09:49 WIB

Hari Perdana, Sekda Cek Kehadiran THL dan ASN Absen Dapat Sanksi Tegas
CEK KEHADIRAN: Sekda Kampar Yusri (kiri) melakukan cek kehadiran pegawai setelah apel pada hari perdana masuk kerja di Kantor Bupati Kampar, Senin (10/6/2019).

(RIAUPOS.CO) -- Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto diwakili Sekda Kampar Yusri mengecek langsung kehadiran ASN dan THL Pemkab Kampar. Sekda mengklaim, tingkat kehadiran para pegawai di lingkup Pemkab Kampar mencapai 95 persen. Pada saat yang sama, sekda menyebutkan bagi mereka yang absen atau tidak hadir pada hari perdana kerja, akan dapat sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

‘’Tindakan yang akan kami ambil sesuai prosedur dan peraturan berlaku. Sanksinya mulai dari teguran sanksi administratif sampai nanti tindakan tidak dibayarkan tunjangan selama sebulan bagi ASN. THL juga ada sanskinya, bisa-bisa nanti akan diberhentikan,’’ sebut Yusri disela-sela acara open house di rumah dinasnya, Senin (10/6).

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Sanksi yang akan ditetapkan itu menurut Yusri tidak mengada-ada. Karena sudah tertuang dalam surat edaran Menpan RB. Apalagi ASN dan THL sudah mendapatkan waktu libur dan cuti bersama Idulfitri cukup panjang hingga perdana masuk kerja kemarin. Sebelumnya, saat apel perdana, Yusri bersama seluruh pimpinan OPD dan Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri serta Kepala BKDSDM juga melakukan pengecekan absensi para pegawai.

‘’Tentu sanksi-sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan. Kecuali mereka tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit, kemudian sakit seperti strok serta dengan alasan orangtua atau keluarga dekat yang meninggal dunia. Apabila tidak hadir hanya dengan alasan ada urusan keluarga, baik dalam kota maupun dalam kota itu tidak berlaku,’’ tegas Yusri.

Untuk diketahui lajut Yusri, bahwa pengecekan ini bukan hanya saja di lakukan oleh Pemkab Kabupaten Kampar. Seluruh pemerintah daerah bahkan di kementerian juga berlaku aturan yang sama. Hal yang sama dilakukan untuk melakukan cek ulang kembalinya ASN dan THL pascalibur selama sepuluh hari sebelum Idulfitri. Setelah sekian selama, sekda sangat menyayangkan kalau masih ada ASN dan THL yang belum bisa masuk kerja.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook