PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menahan oknum berinisial BA atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus Narkotika. Polisi berpangkat Bripka ini di tempatkan di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana. Polda Riau pun telah mengatensi persoalan itu dan pemeriksaan terus berjalan.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu, Rabu (10/5).
Selain proses pemeriksaan tersebut, kini BA statusnya juga telah ditempatkan di tempat khusus alias ditahan."Sabtu 6 Mei yang bersangkutan diamankan saat berada di Bandara SSK II Pekanbaru, dan ditempatkan di ruang Patsus sejak 8 Mei," kata dia.
Kemudian, Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA."Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," ucap Kombes Nandang.
Jika BA terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkalis tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Bukan tak beralasan, karena selama ini Polda Riau dan jajaran tak pernah berhenti dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mempersempit pergerakan para pengedar. Jika ada oknum yang coba bermain dalam kasusnya, maka sanksi berat sudah menunggu, mulai dari pidana hingga sanksi etik.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini bermula saat istri Bripka BA berinsial SH yang berprofesi sebagai jaksa di Bengkalis, diamankan oleh tim Kejati Riau untuk dimintai keterangannya, menyusul adanya laporan masyarakat tentang adanya pihak di luar kejaksaan melakukan perbuatan tercela (meminta uang) dalam perkara yang ditangani kejari bengkalis.
Usut punya usut, SH sebagai jaksa yang menangani kasus narkoba tersebut. Sebab itu, SH diproses oleh Kejati Riau untuk pendalaman. Sedangkan Bripka BA diproses oleh Polres Bengkalis atas dugaannya meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa yang kasusnya ditangani oleh sang istri.
Minta Usut Tuntas
Adanya penangkapan oknum jaksa berinisial SH dan oknum polisi berinisial Bripka BA yang bertugas di Polres Bengkalis, terkait dugaan gratifikasi kasus narkoba mendapat tanggapan luas dan serius dari masyarakat.
Salah satu tanggapan datang dari Direktur Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Bengkalis Syafrinaldi. Pihaknya meminta agar kasus dugaan gratifikasi tersebut diusut tuntas dan jika terbukti, maka keduanya harus dipecat sebagai penegak hukum secara tidak hormat.
"Kami menilai perbuatan keduanya sangat mencoreng institusi kepolisian dan kejaksaan. Makanya kami mendorong agar Kejaksaan Tinggi Riau mengusut tuntas kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik secara luas di Riau," ujarnya kepada Riau Pos di Bengkalis, Rabu (10/5).
Menurutnya, kasus peredaran narkoba saat ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Bengkalis dan pemberantasannya juga menjadi perhatian luas masyarakat. Makanya sangat disayangkan jika ada oknum jaksa dan polisi malah memihak kepada kejahatan latin narkoba tersebut.
Dia menegaskan, pengungkapan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum jaksa yang menangani kasus narkoba di pengadilan jangan sebatas pada kasus yang ditangani saat ini saja, namun harus diusut semua perkara yang pernah dipegang oleh oknum jaksa SH.
"Harus diusut semua kasus yang pernah ditangani oleh oknum jaksa ini, karena kami yakin oknum jaksa ini juga memainkan kasus-kasus lain yang ditanganinya," tegasnya.
Dia mengharapkan, baik institusi kejaksaan maupun kepolisian harus bertindak tegas terhadap oknum yang sudah mencoreng nama baik kedua institusi tersebut. Karena masyarakat yang menginginkan keadilan tidak lagi ada oknum yang membuat ketidak pastian hukum ini terjadi di tengah masyarakat.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA dan ABU KASIM, Pekanbaru-Bengkalis