INHIL (RIAUPOS.CO) -- Wajar jika seorang pimpinan marah terhadap anak buah yang melakukan kesalahan. Sama halnya dengan yang dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir Hilir (Inhil) H Syamsuddin Uti (SU).
Akibat kejadian itu, Plt Lurah Sungai Beringin dan stafnya diberikan peringatan. Peringatan itu hendaknya menjadi bahan pelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dimana pun mereka bertugas.
Pemberian sanksi dilakukan dalam sebuah rapat yang dipimpin langsung oleh Wabup Inhil H Syamsuddin Uti, didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdkab Inhil Rosmaidi dan pihak terkait lainnya, Selasa (9/4).
Saat itu Wabup, mempertanyakan apa alasan pihak kelurahan sampai tidak berada di kantor pada jam kerja. Wabup, meminta alasan logis, karena peristiwa itu sudah heboh dan terekpose hingga ke di media-media soal.
“Hal ini tidak bisa kita abaikan. Kalau terus diabaikan, artinya kami tidak memberikan pembinaan,’’ jelas Wabup.
Wabup sangat menyayangkan hal itu terjadi. Padahal cukup banyak dana pembiayaan untuk setia kelurahan yang ada di Inhil. Seharusnya kondisi itu dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.
“Bekerjalah sesuai sumpah jabatan. Toh, kita juga sudah digaji dan diberikan tunjangan,”paparnya, sambil mengatakan apakah hak-hak tersebut harus ditahan terlebih dahulu baru akan bekerja dengan baik.
Sanksi dan tindakan yang dilakukan Wabup, menurutnya tidak meski dilakukan jika pihak kelurahan bekerja sesuai mekanisme. Kedepan hal demikian diharapka tidak lagi sampai terjadi. Demikian pula instansi-instansi lainnya.
Untuk itu sanksi diberikan berupa peringatan pertama dan perjanjian tidak akan mengulangi lagi serta selalu mentaati peraturan yang berlaku. Diharapkan Wabup lagi, melalui pembinaan mental terhadap bawahannya itu agar menjadi pembelajaran dan evaluasi.(adv)