PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum dosen FISIP Unri terhadap mahasiswi berinisial L, dilimpahkan ke Mapolda Riau. Sebelumnya, L sempat membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru dengan didampingi Lembaga Bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda untuk proses lebih lanjut.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Selasa (9/11). Dikatakan Sunarto, pelimpahan berkas perkara dari Polresta ke Polda Riau sudah dilakukan pada Senin (8/11) malam. Pihaknya saat ini tengah mempelajari dan mendalami berkas perkara.
"Tadi malam (Senin, red) dilimpahkan. Sementara dipelajari dan rencana mau digelarkan dulu," ungkap Sunarto.
Dalam kasus ini, Sunarto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Percayakan saja proses hukum yang sedang ditangani pada kepolisian. Kita jaga sama-sama situasi tetap baik dan kondusif," ajaknya.
Sementara itu, pada Sabtu (6/11), oknum dosen berinisial SH bersama kuasa hukumnya juga melaporkan mahasiswi L dan sebuah akun instagram @komahi-ur atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Itu setelah video pengakuan L tentang dugaan pelecehan yang diterimanya dari SH saat bimbingan skripsi, viral di jagad maya.
Adapun proses untuk kasus ini, Polda Riau sendiri telah memproses laporan yang dibuat SH. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Fery Irawan saat dikonfirmasi Riau Pos, membenarkan bahwa pihaknya telah memproses laporan SH. Kata dia, penyidik tengah mempelajari terlebih dahulu laporan yang diterima.
"Sedang diproses. Kami pelajari dulu," ungkap Fery, Senin (8/11) malam.
Sementara itu, Kuasa Hukum SH, Ronal Regen kepada wartawan mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal serta agenda dari penyidik. Pihaknya mengaku siap bila suatu waktu kepolisian memanggil untuk dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
"Belum. Kemarin setelah melapor, kami diminta tunggu dalam beberapa hari ini untuk agenda berikutnya," ungkap Ronal.
Perkembangan TPF
Hingga hari kedua masa kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus dugaan pelecehan di lingkungan FISIP Unri, tenggat waktu penyelesaiannya tak jelas. Selain itu sejuah ini dari komposisi tim yang diklaim terdiri dari orang-orang independen itu, hanya Ketua TPF.
Ketua TPF ini adalah Ihsan SH MH yang diketahui berasal dari Satuan Pengawas Internal Unri sendiri. Hal ini membuat BEM Unri ini meragukan independensi tim tersebut. Apalagi tidak adanya unsur mahasiswa dalam tim tersebut. Namun Presiden Mahasiswa BEM Unri Kaharuddin mengaku tetap menerima tim ini sambil melihat kinerja mereka.
"Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah mengawasi kerja dari TPF ini untuk mengetahui perkembangan atau progres yang telah dilakukan. Sebenarnya kami kurang percaya dengan langkah-langkah dari rektorat karena pemilihan tim bukan dari kalangan luar. Namun agar kerja tim investigasi transparan, kami tetap meminta agar melibatkan unsur dari mahasiswa," ujarnya.