PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sosialisasi tarif tol Pekanbaru-Dumai sudah dua pekan lebih berjalan setelah SK Menteri PUPR diterbitkan 22 Oktober lalu. Terhitung hari ini, Selasa (10/11), setiap melewati gerbang di jalan bebas hambatan pertama di Riau kini mulai berbayar. Selain Tol Permai, Tol Sigli-Banda Aceh yang merupakan bagian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) juga sudah berbayar menggunakan uang elektronik (e-money) pada 12 November nanti.
PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru–Dumai dan Sigli–Banda Aceh seksi 4 memastikan bahwa perusahaan akan segera memberlakukan tarif kedua ruas tol tersebut. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai pada 22 Oktober 2020 dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor.
Executive Vice President Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan untuk Tol Pekanbaru–Dumai akan secara resmi mulai diberlakukan tarif pada 10 November 2020 pukul 00.00 WIB.
"Jalan Tol Pekanbaru–Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya kami telah melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol. Hal ini sesuai dengan poin yang tercantum dalam Kepmen di mana menyatakan besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru–Dumai mulai berlaku 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan," ujar Fauzan.
Penerapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4 telah diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Dengan diberlakukannya penetapan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 4, pengendara dan pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol serta mempersiapkan diri sebelum melintas.
"Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan saldo uang elektronik dalam keadaan cukup sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak terjadi penumpukkan kendaraan di gerbang tol," sambung Fauzan.
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 4 merupakan jalan tol pertama di Provinsi Riau dan Aceh. Hutama Karya berharap kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta untuk selalu berhati-hati dan tetap menjaga kecepatan berkendara maksimum di rata-rata 60-100 km/jam.
Hutama Karya juga mengimbau agar pengguna jalan dapat mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta untuk selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.(egp)