Urus Perizinan, Sumbang PAD Daerah

Riau | Selasa, 10 Juli 2018 - 11:11 WIB

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO)--------TINGKAT kesadaran pelaku usaha untuk mengurus dokumen yang diperlukan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan dinilai masih rendah. Hal itu terungkap dari serangkaian kegiatan pendataan yang dilakukan tim penegakan Peraturan Daerah (Perda) atau Tim Yustisi Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hilir (Rohil).

Baca Juga :Jelang Tahun Baru, Pemkab Rohil Gelar Tablig Akbar

Dari sejumlah titik tempat usaha yang disambangi oleh tim diketahui mayoritas tidak melengkapi dokumen sesuai dengan prosedur. Bahkan ada salah satu rumah makan yang tidak menguruskan izin sama sekali, baik untuk usaha maupun keterangan dari pihak kecamatan setempat.

“Terhadap pihak yang tidak melengkapi dokumennya, maka kami berikan waktu untuk segera diurus. Jika masih membandel maka akan diberikan sanksi,” kata Kepala Dinas Satpol PP Rohil Suryadi SE, Senin (9/7).

Pihaknya untuk tahap awal masih melakukan kegiatan yang bersifat persuasif mengingat langkah yang dijalankan Tim Yustisi baru pada tahun ini dijalankan tapi tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan cara yang lebih tegas jika terbukti pelaku usaha sengaja tidak mau mengurus dokumen.

Ketentuan untuk pengurusan dokumen sudah merupakan kewajiban bagi pelaku usaha, apalagi bagi daerah hal itu penting untuk dapat memberikan pengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Diketahui tim tersebut melibatkan Dinas Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Terkait dengan program yang dilakukan Tim Yustisi Rohil tersebut, Kasi Pengaduan dan Informasi Pelayanan DPMPTSP Rohil, Rodiyah Rakhman menghimbau agar para pengusaha mengurus izin usahanya dibagian perizinan.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook