SIAK (RIAUPOS.CO) -- Wetland International yang merupakan Non Goverment Organization (NGO) Pemerhati Gambut mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Siak terkait program Siak Kabupaten Hijau.
Didukung Sedagho Siak sebagai gabungan dari beberapa lembaga yang bekomitmen membantu dalam mewujudkan Siak sebagai kabupaten hijau ini bersepakat untuk menyusun draft roadmap tersebut.
“Kami ingin berpartisipasi untuk mewujudkan Kabupaten Siak Hijau yang sudah dicanangkan oleh Menteri LHK beberapa waktu yang lalu,” kata pihak Wetland Internasional Yani Saloh saat audiensi dengan Bupati Siak di ruang Pucuk Rebung, Senin (8/4).
Selain itu, pihaknya akan membantu merestorasi lahan gambut. Seperti, memulihkan ekosistem lahan gambut, dan menjadikan lahan gambut tersebut memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Kami bersama Sedagho Siak melihat langsung kondisi lahan gambut di Kabupaten Siak, dan ini sangat potensial yang memiliki nilai ekonomi jika dimanfaatkan dengan baik,” sebut Yani.
Selanjutnya, Wetland International Indonesia dibantu dengan Sedagho Siak akan melakukan berbagai kegiatan terkait dengan pemulihan lingkungan khususnya ekosistem gambut dalam rangka mewujudkan Siak Kabupaten Hijau.
Menurut Koordinator Sedagho Siak, Kencang, Siak sebagai kabupaten hijau yaitu kabupaten yang menerapkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan ekonomi masyarakatnya sudah dicanangkan tiga tahun belakangan oleh Pemkab Siak.
Semenjak wacana kabupaten hijau ini didengungkan Kabupaten Siak fokus untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagai langkah awal untuk mewujudkan kabupaten hijau, sehingga saat ini merupakan momentum yang baik untuk menyentuh bidang-bidang pembangunan lainnya di Siak baik pembangunan ekonomi, sosial maupun budayanya.
Untuk itu diperlukan sebuah panduan yang jelas demi tercapainya visi-misi Siak sebagai kabupaten hijau. Untuk menjawab hal tersebut, maka disusunlah sebuah panduan atau peta jalan (road map) mencapai Siak sebagai kabupaten hijau.
Roadmap yang disusun mengacu kepada peraturan Bupati Siak Nomor 22/2018 tentang Siak Kabupaten Hijau. Di dalam Peraturan Bupati (Perbup) tersebut terdapat tiga buah tujuan yaitu pengelolaan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat (masyarakat) dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan.
Kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah, dan pola pemanfaatan sumber daya alam daerah dilakukan melalui kegiatan konservasi, hilirisasi dan intensifikasi.
Bupati Siak Alfedri menyambut baik kunjungan dari Wetlands Indonesia bersama Sedagho Siak. “Kami berterima kasih kepada kawan-kawan NGO yang sudi membantu Siak dalam rangka penyelamatan lingkungan,” kata Alfedri.
Kata Alfedri, Pemkab Siak Komit untuk melestarikan lingkungan hidup terutama di kawasan gambut. Karena Kabupaten Siak terdiri dari 57 persen lahan gambut. Perlu ada kajian dan rumusan untuk menjaga ekosistem gambut tersebut.
Visi Siak sebagai kabupaten hijau sejatinya bukanlah milik pemerintah dan Sedagho Siak semata. Visi ini harus juga mampu ditularkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Siak. Perlu ada pelibatan masyarakat dalam penyusunan roadmap tersebut.(adv)