PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ganti rugi Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang sempat bermasalah akibat tidak terjadi kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat, mulai menemui titik terang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Haryanto usai melakukan rapat bersama pihak Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Riau dan Kejati Riau membahas percepatan pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, di kantor ATR/BPN Riau, Senin (10/1/2022).
Dimana sebelumnya dari total jalan tol sepanjang 40 Km tersebut, masih ada sekitar 700 meter lahan masyarakat yang belum diganti rugi, tepatnya di daerah Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
"Kami bersama Kepala BPN dan Wakil Kejati Riau sudah membahas ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang yang belum dibebaskan. Dan sudah didapatkan kesepakatan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang terdapat 13 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan, karena masyarakat tidak menerima harga ganti rugi, sebab ada perbedaan harga di lahan lain.
"Ke 13 bidang lahan itu milik sembilan orang, kemarin itu ada permasalahan harga satuan bidang yang kurang pas. Namun sudah diukur ulang oleh Masyarakat Profesi Penilai Tanah (MAPPI), dan harganya sudah disepakati. Alhamdulillah sembilan orang pemilik 13 bidang lahan itu sudah sepakat dan tanda tangan semua," jelasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman