Penting Penggunaan Label Halal

Riau | Senin, 09 Juli 2018 - 11:38 WIB

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO)-------Keberadaan produk terutama makanan atau minuman sangat penting dijamin kehalalannya. Hal itu untuk menjaga konsumen muslim agar tidak mengkonsumsi sesuatu yang dinyatakan terlarang dalam agama.

 

Baca Juga :Jelang Tahun Baru, Pemkab Rohil Gelar Tablig Akbar

Penegasan pentingnya keberadaan label halal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rokan Hilir (Rohil) Ucok Indra, menyusul adanya kegiatan pemeriksaan terkait label halal di sejumlah tempat usaha makanan, minuman di Kota Bagansiapiapi, kemarin.

 

 “Kami imbau agar para pengusaha makanan untuk mengurus izin label halal terhadap usahanya. Pasalnya, tanpa label halal tentunya para pembeli akan meragukan apakah makanan tersebut halal dimakan atau tidak,” katanya.

 

Ia menerangkan label halal sangatlah perlu bagi pengusaha makanan, apalagi untuk makanan yang diawetkan. Penggunaan label halal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan berlaku secara nasional. Dari kegiatan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya di beberapa tempat usaha di Bagansiapiapi, diketahui masih banyak yang pihak pengusaha enggan mengurus di MUI setempat. “Ada yang mengantongi label halal dari MUI Sumatera Utara (Sumut), padahal usahanya di Rohil masa label halalnya dari provinsi lain,” katanya.

 

Seharusnya kata Ucok, label halal tersebut dari BPOM Riau atau MUI setempat.  Ia menambahkan label halal sangat penting bagi para pengusaha makanan, apalagi di Rohil ini mayoritas masyarakatnya muslim.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook