PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi 8 Mei 2020 pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Kabun-Tandun KM 99-100, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, melibatkan dua sepeda motor dan dumptruck mengakibatkan salah satu pembonceng meninggal dunia. Adalah Erwinson Siburian yang beralamat di Batu Langkah Besar RT 001 RW 001, Kelurahan Batu Langkah Besar, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu.
Begitu mendapati informasi laka lantas dari Polres Rokan Hulu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau Herry Kesuma, SE, MM melalui petugas Jasa Raharja Samsat Ujung Batu Nugroho langsung melakukan survei tempat kejadian perkara. Kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk menyampaikan belasungka sekaligus membantu melengkapi persyaratan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Menurutnya, orangtua kandung korban, Abdul Siburian merasa terpukul dan sedih atas kejadian tersebut. Atas kondisi ini, dalam hitungan jam Jasa Raharja Cabang Riau langsung memproses dan menyerahkan santunan meninggal dunia tersebut kepada ahliwaris yang sah.
"Santunan meninggal dunia tersebut berjumlah Rp50 juta diserahkan kepada pak Abdul Siburian. Ini merupakan bentuk kepedulian negara kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan semoga bisa meringankan beban keluarga korban," ungkapnya.
Di tengah pendemi Covid-19 seperti saat ini, Jasa Raharja Riau tetap berkomitmen menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab dengan tetap mempedomani protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Jasa Raharja Cabang Riau Herry Kesuma, SE, MM mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19. Termasuk imbauan Stay at home dan jaga jarak juga disampaikannya.
"Tercatat sampai dengan hari ini, 9 Mei 2020 Jasa Raharja Riau sudah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp21,6 milyar," terangnya.
Ia pun menambahkan, untuk memanfaatkan aplikasi E Samsat dan Samolnas untuk membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ di tengah pandemi Covid-19, cukup lewat genggaman gawai, sudah bisa membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Laporan: Sofiah dan Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra