Korupsi,14 ASN Dipecat

Riau | Sabtu, 09 Maret 2019 - 09:15 WIB

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO)-----Aparatur sipil negera (ASN) yang pernah tersandung kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di Rokan Hilir (Rohil) terdata sekitar 14 orang. Langkah pemberhentian sesuai dengan sikap yang ditegaskan pemerintah pusat akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.

Baca Juga :Jelang Tahun Baru, Pemkab Rohil Gelar Tablig Akbar

‘’Karena kita diberikan ultimatum oleh pusat, bila kepala daerah tidak mengambil langkah pemberhentian ASN yang korupsi dan telah inkracht maka selaku kepala daerah akan diberikan sanksi,” kata Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMp, baru-baru ini.

Menurutnya, sikap Pemkab dalam hal itu hanya bersifat meneruskan kebijakan apalagi telah disepakati bersama antar tiga pihak yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Memang di Riau ada beberapa kabupaten/kota yang belum, tapi untuk Rohil sudah dan bahkan surat keputusan (SK) sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Suyatno.

Bupati menerangkan terdapat sekitar 14 orang ASN di lingkungan Pemkab Rohil yang harus diberhentikan tersebut, surat resmi terangnya sudah diserahkan. (adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook