SELAMA TIM BPK LAKUKAN PEMERIKSAAN PENDAHULUAN

Kepala dan Sekretaris OPD Dilarang Dinas Luar

Riau | Sabtu, 09 Februari 2019 - 13:04 WIB

Kepala dan Sekretaris  OPD Dilarang Dinas Luar
Bupati Rohul Sukiman berbincang usai memberikan ucapan selamat kepada pengurus DWP Rohul,jumat(8/2/2019)

Bupati Rokan Hulu H Sukiman menginstruksikan seluruh Kepala dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul dilarang melakukan dinas luar selama tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Riau di Kabupaten Rohul melakukan pemeriksaan pendahuluan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rohul tahun 2018

Dalam artian, Kepala dan Sekretaris OPD Rohul tidak boleh meninggalkan tempat tugas, kecuali sifatnya penting dan tidak bisa ditinggal. Sehingga diharapkan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan tahunan yang dimulai Rabu (6/2) hingga 32 hari kedepan berjalan lancar sesuai jadwal dan tidak ada kendala.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Larangan Kepala OPD dan Sekretaris OPD Rohul tidak melaksanakan dinas luar tersebut ditegaskan Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada Riau Pos, Jumat (8/2), terkait pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan tahun 2018 oleh tim BPK RI Perwakilan Riau di Rohul.

‘’Kepala OPD dan Sekretaris OPD Rohul yang melaksanakan dinas luar terutama yang sifatnya penting, minimal harus mendapat izin dari Sekda atau kepada Bupati Rohul H Sukiman. Yang terpenting Sekretaris OPD dalam hal ini sebagai penghubung dengan Tim BPK RI selama pemeriksaan pendahuluan berlangsung,’’ ujarnya.

Disebutkannya, Kepala OPD harus ikut memantau selama pemeriksaan pendahuluan LKPD tahun 2018 berlangsung, jangan sampai ada kendala terkait laporan data yang diminta oleh Tim BPK RI.

Dia meminta OPD dapat memberikan dukungan sepenuhnya agar tugas yang diamanahkan pada tim dari BPK RI Perwakilan Riau dapat terlaksana dengan baik dalam melakukan pemeriksaan rutin tahunan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Rohul tahun 2018.

Karena pemeriksaan pendahuluan ini, nantinya akan fokus mengaudit kegiatan APBD Rohul 2018, seperti pengelolaan keuangan, kegiatan pembangunan yang telah dilakukan serta kegiatan kemasyarakatan.

‘’BPK nantinya akan melakukan pengumpulan data baik Keuangan ataupun kegiatan yang dilaksanakan OPD Tahun 2018. Setelah audit oendahuluan selesai, selanjutnya BPK akan melakukan audit terperinci, terhadap data yang sudah di kumpulkan,’’ ujarnya.

Sekda menginstruksikan seluruh OPD, agar  bekerjasama serta cepat dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim BPK RI. Selain pengelolaan keuangan, yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK, yakni aset tanah milik pemerintah daerah menjadi salah satu catatan yang harus diselesaikan Pemkab Rohul.

Salah satunya pencatatan aset tanah dibawah jalan, tanah irigasi dan jaringan yang selama ini belum dicatat secara khusus. ‘’Kita minta kepala OPD terutama yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan jalan,  irigasi serta bidang aset di BPKAD, lebih fokus lagi, bagaimana memberikan data aset ini, sehingga pengelolaan aset kita semakin tahun semakin baik’’ tuturnya.

Sekda berharap dengan komitmen yang ditunjukan Pemerintah daerah selama ini dalam rangka peningkatan Pengelolaan Keuangan, diharapkan, Rohul kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), seperti yang telah berhasil diraih selama 2 tahun terakhir.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook