PTPN V MOU DENGAN KEJATI RIAU

Penanganan soal Tanah Paling Rumit

Riau | Jumat, 08 September 2017 - 15:11 WIB

Penanganan soal Tanah Paling Rumit
BERJABAT TANGAN: Kajati Riau Uung Abdul Syakur berjabat tangan dengan Dirut PTPN V Mohammad Yudayat usai penandatanganan MoU permasalahan hukum di Gedung Serbaguna PTPN V, Pekanbaru, Kamis (7/9/2017).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan PTPN V. Ini terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur SH MH dan Direktur Utama PTPN V Mohammad Yudayat di Gedung Serbaguna PTPN V, Jalan Rambutan 143 Pekanbaru, Kamis (7/9).  Turut menyaksikan penandatangan itu Wakil Kejti Riau Amandra Syah Arwan SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jerryanto Tulungalo SH, Direktur Operasional PTPN V Balaman Tarigan, Direktur Komersil PTPN V Muhammad Arwin Nasution dan beberapa Kajari serta General Manager, Manajer PTPN V.

Uung Abdul Syakur menyebutkan, terjalinnya kerja sama antara Kejati dan PTPN V selama tiga tahun ke depan diharapkan terjadinya hubungan yang aman dan nyaman.  “Saya ingin klein itu aman dan kerja samanya itu nyaman dan akomodasinya terlindungi. Karena PTPN V sudah akrab dengan Kejati dan saling kenal,” kata Uung.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Disebutkan Uung, permasalahan yang paling rumit yang terjadi saat ini yakni soal tanah. Seperti pembangunan jalan tol, PLN dan banyak lainnya. Semua ini soal masalah tanah. Hal ini dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang belum selesai. Sehingga banyak investor yang belum berani menanamkan modalnya di Bumi Lancang Kuning.

‘’Investor ingin masalah RTRW jelas. Kalau sudah jelas, mereka baru masuk,’’ kata Uung.

Apalagi, katanya, untuk masalah tanah banyak pihak yang menyorotinya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya. Mereka dengan gampang membuat surat tembusan ke mana-mana. Termasuk ke Presiden. Sehingga dengan adanya MoU tiga tahun ini, ke depannya mudah-mudahan masalah tanah di PTPN V bisa duduk dan berlaku sesuai peraturan.  ‘’Kami siap mendamping PTPN V kalau ada gugatan tanah. Mudah-mudahan ke depan kerja sama lebih erat, efektif dan bermanfaat bagi PTPN V. Bagi kejaksaan kerja sama adalah kepercayaan, untuk itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan perdata yang dimintakan bantuan hukum kepada kami,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook