Sementara Dirut PTPN V Mohammad Yudayat mengatakan, peran, fungsi dan tanggung jawab perusahaan perkebunan negara sebagai penggerak perekonomian dan dalam hal tanggung jawab lingkungan serta sosial, terasa semakin kompleks dari waktu ke waktu. Tuntutan perolehan deviden yang maksimal, yang harus diiringi dengan proses bisnis dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sering kali menghadapi berbagai kendala. Salah satunya permasalahan di bidang hukum.
‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Riau atas bantuan hukum yang telah diberikan kepada PTPN V. Dengan bantuan itu, beberapa permasalahan hukum PTPN V telah dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan. Banyak pembelajaran-pembelajaran yang diberikan JPN. Terutama mengenai pemahaman prinsip kehati-hatian dalam perspektif hukum bisnis,’’ kata Yudayat.(eca/adv)
Atas permasalahan hukum tersebut, khususnya untuk penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sejalan dengan amanah UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memberi peluang bagi PTPN V menjalin suatu kerja sama yang tujuannya meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah-masalah hukum yang terjadi di PTPN V.
‘’Atas nama manajemen saya mengucapkan terima kasih yang mendalam, dan apresiasi tinggi atas kesediaan Kajati Riau, yang kembali berkenan memberikan kesempatan memperpanjang kerja sama dengan PTPN V, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.(eca/adv)