PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepemilikan saham Participating Interest (PI) sebesar 10 persen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap Blok Rokan kini sudah di depan mata.
Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
Dengan sudah diserahkan hak PI 10 persen ke PT PRR oleh PT PHR, maka selanjutnya untuk pencairan PI tersebut tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau Zulkifli Indra yang membidangi pendapatan mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi perihal proses kepemilikan saham PI dari manajemen PT Riau Petroleum.
“Sudah beberapa kali (disampaikan). Untuk penyelesaiannya, menurut Manajemen Riau Petroleum sedang dalam proses di Kementerian ESDM,” ungkap Zulkifli, baru-baru ini.
Dikatakan dia, saat ini Pemprov Riau bersama DPRD Riau tengah menunggu proses di Kementerian ESDM. Dengan harapan, menjelang Agustus, pihaknya mengharapkan SK dari Kementerian ESDM sudah turun. Sehingga pihaknya bisa memasukan rencana pendapatan dari PI 10 persen dalam APBD perubahan.
Zul optimis hal tersebut dapat terealisasi. “Kami tinggal menunggu itu aja. Kami berharap sebelum Agustus sudah dapat lampu hijaunya. Kalau ditanya, ya kami sangat optimis,” ujarnya.
Terpisah, Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan menyebutkan, pasca penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen kepada PT RPR, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tengah membahas isi perjanjian tersebut. Selanjutnya akan diteruskan ke Menteri ESDM untuk di SK-kan.
“Setelah SK Menteri ESDM keluar, maka PI 10 persen Blok Rokan akan cair. Karena tahap lainnya sudah selesai dilakukan, baik itu kesepakatan dengan kabupaten, pelamparan, MoU juga sudah selesai dan tinggal menunggu SK Menteri saja,” ujarnya.
Job Kurniawan menambahkan, saat MoU Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 persen Blok Rokan, juga sekaligus pengalihan dan pengelolaan Blok Kampar antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) Riau, yakni PT Riau Petroleum Kampar (RPK). “Untuk PI 10 persen Blok Kampar posisi juga sama dengan Blok Rokan. Tinggal menunggu SK Menteri ESDM,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Riau melalui Komisi III yang membidangi Pendapatan optimis, PI 10 persen dari Blok Rokan dan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit bisa terealisasi. Di mana sejauh ini, untuk proses pencairan dari PI 10 persen sudah masuk fase akhir dan menunggu tanda tangan dari Kementerian ESDM.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar, beberapa waktu lalu. Dikatakan dia, sebelumnya Komisi III telah melaksanakan rapat bersama Bapenda, BPKAD, dan Biro Ekonomi membahas perihal pendapatan daerah.
“Masih optimis. Mudah-mudahan. Evaluasi sebelumnya, tahapan sudah memasuki fase akhir. Tinggal penandatanganan oleh Kementerian ESDM. Cuma sampai sekarang ga maju-maju. Apa persoalannya, itu yang perlu kita tahu,” sebut Markarius.
Soal angka yang disebut Gubernur Riau Syamsuar mengenai PI 10 persen mencapai Rp800 miliar, Markarius sejauh ini masih belum tahu sumber angka tersebut dari mana. Karena dari pembahasan terakhir, pendapatan dari PI diproyeksikan hanya sebesar Rp400 miliar sampai dengan Rp500 miliar.
“Jadi Rp800 miliar? Di pembahasan kan Rp400 miliar. Jadi naik banyak. Kami optimisnya di angka Rp400 miliar sampai dengan Rp500 miliar. Statement Rp800 miliar Pak Gubernur sangat yakin bisa cair dalam tahun ini. Ada optimisme beliau. Mudah-mudahan sesuai yang beliau sampaikan,” sambungnya.(adv/nda)