(RIAUPOS.CO) -- MENGINGAT besarnya kucuran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan bantuan alokasi dana desa (ADD) setiap tahunnya kepada pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Rohul.
Tentunya dana yang disalurkan pemerintah ke 139 desa se-Rohul tahun ini, dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Pemerintah daerah dan pusat telah menggelontorkan dana hampir Rp1,6 miliar setiap desa. Tentunya ini dana ini harus dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Pembangunan yang direncanakan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, jangan kepentingan pribadi. Sehingga pembangunan di desa bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Ahad (7/7).
Orang nomor satu Rohul itu meminta kepada semua pihak khususnya camat dapat mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kepala desa terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.
Tak hanya camat, menurutnya, seluruh elemen masyarakat, baik aparat Polri dan TNI dapat mengawasi penggunaan DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah kepada desa, agar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan. Karena dana desa itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
Diakui Sukiman, dana desa tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
‘’Tahun ini, sebanyak 139 desa se-Rohul penerima bantuan ADD dan DD, kita harapkan dalam pemanfaatan dana desa harus mengacu aturan perundang undangan yang berlaku. Perlu partisipasi peran serta masyarakat untuk bersama sama mengawasi penggunaan DD dan ADD didaerahnya,’’ sebut mantan Dandim Inhil itu.(adv)