SIAK (RIAUPOS.CO) - Menanggapi keresahan masyarakat Kecamatan Tualang terkait keberadaan kafe di sepanjang Jalan Pipa di Perawang, Upika Tualang langsung melakukan rapat membahas permasalahan tersebut.
Pasalnya, selain membangun di lahan orang, pemilik kafe juga diduga menyediakan jasa plus-plus, hingga meresahkan warga sekitarnya.
Rapat dipimpin Camat Tualang Zalik Effendi dihadiri belasan pemilik kafe Jalan Pipa Perawang yang juga dihadiri perwakilan pihak BOB sebagai pemilik hak pakai, Yovi dan Kapolsek Tualang diwakili Paur Binmas Polsek Tualang Budi di aula pertemuan Kantor Camat Tualang, Kamis (6/9).
Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dilakukan penertiban pada bulan depan mendatang.
Camat Tualang Zalik Effendi mengatakan, penertiban dilakukan karena lahan digunakan masyarakat merupakan lahan milik BOB yang harus dikosongkan. Selain membangun di lahan orang, pemilik kafe juga menyediakan jasa plus-plus.
‘’Banyak sudah melapor bahwa pemilik kafe di sepanjang Jalan Pipa disalahgunakan. Kebanyakan kegiatan negatif, itu sudah mengganggu kamtibmas sehingga kafe tersebut akhirnya menjamur dan meresahkan masyarakat,” ujar Zalik di hadapan pemilik kafe yang hadir.
Camat menegaskan agar sebulan ke depan kafe yang bertempat di lahan hak pakai PT BOB untuk dapat dikosongkan. Dirinya berharap tidak ada aduan lagi dari masyarakat.
‘’Kalau sepanjang kepentingan tidak ada meresahkan masyarakat, itu sah saja. Mohon kerja sama untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif,” imbaunya.
Sementara itu, perwakilan pihak PT BOB bagian pertanahan Yovi mengatakan, bahwa lahan tersebut milik negara, BOB sifatnya sebagai pengelola.
‘’Area itu harus bersih dari kegiatan apapun. Pipa di sana tekanan tinggi, minyak sangat panas apabila mengalami kebocoran, jadi harus dikosongkan,” tegasnya.(wik)