PEMILU 2024

Ini PKPU Terbaru, Ada Perubahan Alokasi Kursi dan Dapil untuk Pileg di Provinsi Riau

Riau | Selasa, 07 Februari 2023 - 15:47 WIB

Ini PKPU Terbaru, Ada Perubahan Alokasi Kursi dan Dapil untuk Pileg di Provinsi Riau
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto (tengah) dalam sebuah kegiatan, baru-baru ini. (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja merilis Peraturan KPU No.6/2023. Di mana aturan terbaru tersebut salah satunya mengatur tentang daerah pemilihan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. 

Sebelumnya di Provinsi Riau sempat ada wacana pergeseran Dapil berdasarkan hasil kajian jumlah kependudukan. Baik untuk tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI. Namun berdasarkan PKPU terbaru, perubahan hanya ada pada Pileg untuk kabupaten/kota. 


Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, untuk alokasi kursi dan dapil pada DPR RI maupun DPRD Provinsi Riau tidak ada perubahan alias sama dengan Pileg sebelumnya. Yakni 13 kursi untuk DPR RI dan 65 kursi untuk DPRD provinsi. 

"Terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilu 2024, tidak ada perubahan untuk pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi Riau. Untuk DPR RI ada 13 kursi dan dua Dapil," sebut Nugie, sapaan akrab Nugroho, Selasa (7/2/2023).

Sedangkan untuk Pemilihan DPRD Provinsi terdiri 65 kursi yang terbagi ke 8 Dapil. Perubahan terdapat pada pemilihan DPRD kabupaten/kota. Yakni Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai dan Pekanbaru. 

"Selain itu ada juga perubahan jumlah daerah pemilihan. Perubahan kursi terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan," sambungnya.

Sedangkan perubahan Dapil memang sesuai kajian KPU kabupaten/kota se-Riau untuk menerapkan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan. 

"Tujuh prinsip itu di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," terangnya.

Berikut rincian perubahan alokasi kursi di tiga kabupaten/kota berdasarkan PKUP No.6/2023

1. Kabupaten Pelalawan (40 kursi)

Dapil Pelalawan 1 (10 kursi)
- Pangkalan Kerinci

Dapil Pelalawan 2 (9 kursi)
- Pelalawan
- Bunut
- Teluk Meranti
- Kuala Kampar
- Bandar Petalangan

Dapil Pelalawan 3 (6 kursi)
- Ukui
- Kerumutan

Dapil Pelalawan (9 kursi) 
- Pangkalan Kuras 
- Pangkalan Lesung

Dapil Pelalawan 5 (6 kursi)
- Langgam
- Bandar Sei Kijang


2. Kota Pekanbaru (50 kursi) 

Dapil Kota Pekanbaru 1 (6 kursi)
- Sukajadi
- Pekanbaru Kota 
- Lima Puluh

Dapil Kota Pekanbaru 2 (7 kursi)
- Rumbai Barat 
- Rumbai
- Rumbai Timur

Dapil Kota Pekanbaru 3 (8 kursi)
- Tenayan Raya 
- Kulim

Dapil Kota Pekanbaru 4 (6 kursi)
- Sail
- Bukit Raya

Dapil Kota Pekanbaru 5 (7 kursi)
- Marpoyan Damai

Dapil Kota Pekanbaru 6 (10 kursi)
- Binawidya 
- Tuahmadani

Dapil Kota Pekanbaru 7 (6 kursi)
- Senapelan
- Payung Sekaki

3. Kota Dumai (35 kursi)

Dapil Kota Dumai 1 (10 kursi)
- Dumai Kota
- Dumai Selatan

Dapil Kota Dumai 2 (10 kursi)
- Dumai Timur
- Medang Kampai

Dapil Kota Dumai 3 (6 kursi)
- Bukit Kapur

Dapil Kota Dumai 4 (9 kursi)
- Dumai Barat
- Sungai Sembilan


Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook