Anggota DPRD Tak Boleh Kampanye saat Reses

Riau | Kamis, 06 Desember 2018 - 13:15 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hilir (Inhil), mengingatkan para anggota DPRD, tidak menggunakan massa reses untuk berkampanye.

“Reses ini bagaimana sejatinya anggota DPRD menyerap aspirasi konstituennya. Bukan menyampaikan visi misi,”tegas Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro, kemarin. 

Maka dari itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat. Termasuk memperhatikan dan pemantauan sejumlah atribut kampanye di titik-titik reses para anggota DPRD. 
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

“Nanti kita lihat, apakah di lokasi reses ada pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye,”jawabya. 

Lanjut Andang, Bawaslu mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait, termasuk media melakukan pengawasan akan hal tersebut. Karena dengan demikian akan tercipta Pemilu yang adil.

“Negara menginginkan hasil Pemilu mempunyai legitimasi kuat ditengah tengah masyarakat,”paparnya. 
Jika kedaparan atau ada pihak yang melapor dan terpenuhi unsur-unsur perbuatannya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sangsi penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook