TERBAIK III DESA TINGKAT NASIONAL

Bupati Terima Penghargaan

Riau | Kamis, 06 Desember 2018 - 10:00 WIB

ROHUL (RIAUPOS.CO) - BUPATI Rokan Hulu H Sukiman menerima penghargaan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Nasional tahun 2018 dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Agus Sutanto bertempat di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Rabu (5/12).

Penghargaan Nominasi Unggulan Desa Sadar Terbaik III tingkat Nasional yang diterima Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, atas penilaian yang dilakukan Tim BPJS Ketenagakerjaan Pusat.  

Terutama atas komitmen kepala daerah dalam mendukung program Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tepatnya di Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir, dengan membuat regulasi berupa peraturan Bupati (Perbub), untuk mendukung program desa sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di desa yang ada di wilayah Kabupaten Rohul.
Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Bupati Rohul H Sukiman, Rabu (5/12) mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pusat yang telah memberikan penghargaan kepada Pemkab Rohul, atas komitmen dan dukungan dalam pelaksanaan program Desa Sadar Sosial Ketenagakerjaan tepat di Desa Rambah Hilir sebagai desa sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terbaik tiga tingkat Nasional tahun 2018.

Menurutnya, pihaknya sangat mendukung program BPJS. Dengan ditetapkannya Desa Rambah Hilir sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat. Karena keseharian masyarakat dengan sebuah pekerjaan begitu rentan terhadap resiko sosial saat melakukan aktivitas pekerjaan maupun kegiatan ekonomi lainnya.

Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat berguna dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar akan sebuah perlindungan nyata bagi masyarakat. Karena jika terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilang dan berkurangnya pendapatan kerena kecelakaan kerja dan memasuki usia lanjut maka BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat.(adv) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook