UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Aksi pungutan liar (pungli) merupakan suatu kejahatan yang menjadi perhatian serius, untuk itu diperlukan dukungan semua pihak agar dapat diberantas secara tuntas. Harapan ini dikemukakan Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli sekaligus Waka Polres Rokan Hilir (Rohil) Kompol dr Wawan SIK MH, Senin (5/11).
Ia pun mengingatkan, masyarakat untuk tidak terlibat dengan praktik pungli, apalagi ketika mengurus surat, perizinan, dan sebagainya.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah mengelar sosialisasi dengan tema Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Pungli, untuk dua kecamatan yakni Rantau Kopar dan Kecamatan Pujud.
Kita berharap melalui sosialisasi semua peserta yang ikut dapat melakukan pencegahan di lapangan sehingga segala bentuk pungli di dapat diminalisir serta dapat dicegah, karena pungli merupakan suatu kejahatan, katanya.
Kegiatan sosialisasi tambahnya lagi bertujuan sebagai upaya pencegahan agar jangan sampai terjadi pungli di tengah masyarakat terutama di kantor pelayanan publik atau tempat pelayanan masyarakat seperti pelayanan di pemerintahan daerah yakni kantor camat, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan, puskesmas, kelurahan atau kepenghuluan dan sekolah termasuk pelayanan pembuatan SIM,SKCK di Polres maupun di Polsek.
Kegiatan ini akan terus kami lakukan dengan harapan kejahatan pungli dapat di berantas secara tuntas sesuai atensi presiden dan kapolri. Kepada seluruh masyarakat kami minta kerjasamanya jika temukan ada pungli segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat, anggota kita siap melakukan penindakan, kata Wakapolres.
Terkait kegiatan yang dilaksanakan pekan lalu, dipusatkan di aula kantor kecamatan yang dihadiri ratusan peserta diantaranya dari camat, sekcam, Kepala Koorwil Pendidikan, Kepala Puskesmas, para Lurah dan Datuk Penghulu, Kepala Sekolah jenjang SD hingga SMA serta bhabinkamtibmas.
Pada pemaparannya wakapolres mengatakan Satgas Saber Pungli bertugas menyosialisasikan pencegahan praktik pungli dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat praktik tersebut.
Kami memberikan info aktual tentang praktik pungli dan bagaimana mencegahnya secara tegas, terpadu, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera di semua kecamatan di wilayah kerja Polres Rohil., katanya.
Secara gamblang, pengertian pungli dapat diartikan merupakan pemaksaan dan pelakunya dengan sengaja menciptakan sistem birokrasi berbelit, yang ujungnya meminta suatu imbalan meminta uang.
Pada kesempatan itu Wakapolres Rohil mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan dan semua dinilai cukup antusias mengikuti terutama saat sesi tanya jawab.(fad)