JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Laporan yang dilayangkan oleh Advokat Pendukung Prabowo atas pidato Bupati Kabupaten Boyolali, Seno Samodro sudah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan bahwa pihaknya akan langsung mempelajari laporan dengan nomor registrasi 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018 itu. “Kami lihat dulu ya,” katanya sembari berlalu di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Seno atas isi pidatonya dalam acara Forum Boyolali Bermartabat di Gedung Balai Sidang Mahesa beberapa waktu yang lalu.
Perwakilan dari Advokat Pendukung Prabowo, Handi Fajri menguraikan bahwa laporan itu dilakukan karena Seno Samodro menyerukan warganya untuk tak memilih calon presiden, Prabowo Subianto di Pilpres 2019. (int/das)