KESELAMATAN TRANSPORTASI

Pengelola Jasa Angkutan Perairan Harus Utamakan Keselamatan Penumpang

Riau | Jumat, 06 Agustus 2021 - 03:04 WIB

Pengelola Jasa Angkutan Perairan Harus Utamakan Keselamatan Penumpang
Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Samsudin Uti (masker hijau) foto bersama dengan Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Riau dan Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Riau usai melakukan kegiatan di Terminal Bandar Laksama Indragiri Hilir, Tembilahan, Rabu (4/8/2021). (JASA RAHARJA FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan Provinsi Riau menghimbau kepada semua pemilik dan pengelola angkutan umum kapal laut, sungai, penyeberangan, dan danau untuk tidak abai dalam memberikan perlindungan kecelakaan bagi semua penumpang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengguna transportasi angkutan umum di perairan Riau

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto,  kepada Riaupos.co, Kamis (5/8/2021), menyampaikan hal itu usai mengadakan  kegiatan kampanye keselamatan transportasi di Terminal Bandar Laksama Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil).
 
Dia menegaskan, seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum kapal laut, sungai, penyeberangan, dan danau harus mengutamakan keselamatan dan memberikan perlindungan kecelakaan kepada para penumpang. 


Dalam kampanye dan kunjungan kerja ke Inhil yang berlangsung Rabu (4/8/2021) lalu tersebut, turut dihadiri Plt Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau Ilham SH, Kepala Bapenda Riau H Herman, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil  Drs H Rudiansyah MSi, KSOP Inhil Suratno, Kepala UPT Bapenda Inhil Fuadilazy, Pimpinan PT Pelindo, Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Dishub Inhil, serta operator angkutan perairan dan angkutan umum di Inhil.

"Kami ingin mengajak operator angkutan agar memenuhi standar keselamatan transportasi karena kecelakaan transportasi di perairan bisa saja terjadi. Untuk itu sarana keselamatan mesti dilengkapi, seperti life jacket dan life buoy (pelampung, red) penumpang," ucapnya.

Di samping itu, Andi juga mengajak semua pemilik  pengguna jasa angkutan wajib medaftarkan kapalnya ke Jasa Raharja untuk mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. 

Sementara itu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Ilham, menegaskan, pihaknya sebagai BUMN pelaksana Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menyatakan kesiapannnya untuk memberikan perlindungan kepada semua pengguna jasa angkutan perairan khususnya di wilayah Inhil.

"Kami akan siap melayani para pemilik angkutan perairan. Itu sebabnya kami juga mengajak agar semua operator, pemilik maupun pengelola transportasi air untuk segera mengurus dan membekali administrasi serta perizinannya agar memudahkan proses jaminan dari Jasa Raharja bila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan," tuturnya. 
  
Pada kesempatan tersebut PT Jasa Raharja juga memberikan bantuan safety jacket sebanyak 15 buah dan pelampung sebanyak 20 buah kepada Dinas Perhubungan Riau untuk diteruskan kepada operator angkutan air. 

Laporan: Prapti Dwi Lestari (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook