DURI (RIAUPOS.CO) -- Dua lelaki yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan pengedaran uang rupiah palsu diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, Ahad (4/8) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Keduanya adalah MYH (41) dan MNH (31). MYH adalah warga Bukit Nenas, Kelurahan Bagan Besar, Kota Dumai. Sehari-hari berprofesi sebagai sopir. Sementara rekannya MNH yang berprofesi sebagai wiraswasta adalah warga Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Kasi Humas Aiptu Yarman, Senin (5/8) menyebut, kedua lelaki tersebut kini sudah ditahan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka diamankan di sebuah rumah makan di jalan lintas Duri-Dumai dalam wilayah Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari tangan tersangka diamankan tujuh lembar uang rupiah tiruan bernilai nominal Rp320.000. Masing-masing enam lembar pecahan lima puluh ribu plus selembar pecahan dua puluh ribu.
Pada Ahad malam itu, lanjut Kompol Arvin, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut di TKP ada peredaran uang palsu. Pelakunya ditengarai adalah MNH.
“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Pada pukul 22.30 WIB, tim menangkap tersangka MNH. Pada saat itu, ia sedang duduk di pondok pinggir Jalan Duri XIII, Desa Bathin Sobanga,” ujar Kapolsek.
Usai ditangkap, tubuh tersangka MNH langsung digeledah. Ditemukanlah tujuh lembar uang palsu. “Tersangka mengakui bahwa uang palsu Rp320.000 yang disita darinya adalah milik MYH yang mana saat itu sedang bersama MNH. Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Arvin.(sda)