KONI RIAU AJUKAN PK

Mantan Pegawai KONI Menang di Kasasi MA

Riau | Kamis, 06 Juli 2023 - 10:35 WIB

Mantan Pegawai KONI Menang di Kasasi MA
Kuasa Hukum mantan pegawai KONI Riau dari Lembaga Hukum Nawasena Murza Azmir (tiga kanan) bersama lima orang mantan pegawai KONI Riau menyampaikan keterangan pers kepada media di Pekanbaru, Rabu (5/7/2023). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Lima orang mantan pegawai KONI Riau memenangkan hasil gugatannya di Mahkamah Agung (MA). Hasil putusan MA mengabulkan gugatan para penggugat agar KONI Riau (tergugat) membayarkan uang pesangon sebesar Rp142.500.000 kepada lima orang mantan pegawai KONI Riau tersebut.

Mantan pegawai KONI Riau tersebut meminta pihak KONI Riau untuk membayarkan hak-hak mereka usai adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).


Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum mantan pegawai KONI Riau, Murza Azmir kepada wartawan, Rabu (5/7).

Mereka juga membawa salinan putusan kasasi MA tersebut bernomor 569 K/Pdt.SUS-PHI/2023. Murza Azmir meminta agar pihak KONI Riau bisa segera membayarkan pesangon  mantan pegawai KONI Riau tersebut. Pasalnya, MA sudah mengabulkan gugatan mantan pegawai KONI Riau. 

“Tolong dibayarkan hak-hak mereka sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan putusan kasasi MA tersebut ke pihak KONI Riau. Mereka pun berharap agar KONI Riau bisa membayarkan atau melaksanakan putusan itu paling lama 2 pekan setelah ini, sebab hasil kasasi, MA menolak kasasi KONI Riau.

Menanggapi hal tersebut, pihak KONI Riau melalui Ketua Bidang Hukum Syahrial mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi MA secara resmi dari pengadilan. Sehingga belum diketahui secara resmi apa putusan kasasi tersebut.

“Kita tunggu salinan putusan secara resminya dari pengadilan. Memang mereka ada menyerahkan, tapi kita tidak tau apakah didapat secara resmi atau tidak,” katanya.

Dia menegaskan, KONI Riau akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Namun, akan melakukan PK setelah KONI Riau mendapatkan salinan putusan secara resmi dari pengadilan 

“Kita berencana PK tapi menunggu salinan putusan MA secara resmi dari pengadilan dulu, sampai sekarang kan kita belum menerima salinan putusan MA itu dari pengadilan,” ujarnya.

Diketahui, lima orang mantan pegawai KONI Riau yang memenangkan gugatan ke MA tersebut adalah Syahrial Azhar, Effi Shouraya, Sudirman, Ratih Syahfutri dan Albert Wito. Dalam salinan putusan kasasi di MA mengabulkan gugatan kasasi lima orang mantan pegawai KONI Riau, putusan kasasi menolak gugatan tergugat yaitu KONI Riau.

Selain itu, jumlah pesangon yang ditentukan pihak MA juga berkurang dibanding putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada putusan PN Pekanbaru, KONI Riau diwajibkan membayarkan total pesangon ke lima mantan pegawai tersebut sekitar Rp200 juta lebih. Namun dalam putusan kasasi MA, jumlah pesangon yang harus dibayar menyusut menjadi Rp142.500.000.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook