TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dalam rangka mensosialisasikan program peremajaan kelapa sawit, Sekda Kuansing, Dr Dianto Mampanini SE MT secara langsung membuka acara replanting yang di selenggarakan di Hotel Angela Telukkuantan, Jumat (3/5). Acara yang ditaja Dinas Pertanian sub bidang perkebunan itu dihadiri 80 peserta dari berbagai unsur.
Mulai dari unsur kepala desa, pengurus KUD, tim percepatan replanting, Dinas Koperasi UKM Perdagangan Perindustrian, Kantor Badan Pertanahan, perusahaan mitra, perbankan, pihak kecamatan, BPP dan pendamping kecamatan.
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan dukungan sepenuhnya dari Pemkab Kuansing terhadap program replanting ini. Karena program ini juga merupakan program nasional.
Salahsatu bukti dukungan tersebut adalah ditandai dengan dimulainya persiapan pengajuan usulan replanting kelapa sawit sejak bulan Oktober tahun 2018 lalu. "Alhamdulillah, usulan yang kita ajukan sebanyak 2.349 HA telah disetujui oleh Dirjen Perkebunan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebanyak 2.288 HA," terang Sekda.
Dengan telah disetujuinya replanting sebanyak 2.228 HA tersebut, Sekda meminta kepada institusi ditingkat desa, kecamatan dan kabupaten agar memprioritaskan dukungan pengurusan dokumen kependudukan, kelembagaan KUD, dokumen perizinan terkait, pemanfaatan lahan, serta dokumen lain yang dibutuhkan.
Sekda berpesan kepada para pelaksana di lapangan terutama pengurus KUD, pengurus kelompok tani, dan tim percepatan replanting kelapa sawit agar memotivasi dan mempasilitasi seluruh anggota koperasi guna mempercepat penyiapan dokumen persyaratan dan pemenuhan dokumen lainnya. Serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Bidang Perkebunan baik kabupaten maupun provinsi.
Dan kepada pihak perusahaan Sekda meminta agar memberikan dukungan sesuai tanggungjawab kewajiban dan kewenangannya dalam konteks kemitraan yang sejajar dan saling menguntungkan untuk keberhasilan replanting kelapa sawit petani satu siklus kedepannya.
Begitu juga terhadap pihak perbankan agar juga memberikan dokumen terkait dengan kewajiban dan persyaratan bagi petani. Sedangkan kepada pihak BPN Sekda mengharapkan agar diprioritaskan upaya legalisasi lahan terutama untuk lahan yang diperjualbelikan.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kuansing Ir Emerson dalam sambutannya saat pembukaan acara sosialisasi ini menyampai tujuan sosialisasi adalah memberikan penjelasan kepada seluruh stake holder tentang proses dan mekanisme pengajuan usulan kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2019.
Selain itu, memberi penjelasan tentang perkembangan usulan kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2018 dan memberikan gambaran umum tentang penerapan sistem aplikasi online proses pengajuan usulan kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun tahun 2019.
"Dalam sosialisasi ini kita mendatangkan nara sumber dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau dan dari Dinas Pertanian Kuansing sendiri," ujar Emerson. (yas)