RANTAU SAKTI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, terhadap pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara yang telah beroperasi sejak 16 September 2014 lalu.
Dari hasil evaluasi secara menyeluruh, akan diketahui sejauh mana perkembangan pengelolaan PLTBg yang akan diserahkan pengelolaanya ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Rantau Sakti.
Kepala Distamben Rohul Drs Yusmar MSi, Jumat (5/2) menyebutkan, PLTBg yang beroperasi di Desa Rantau Saki telah dihibahkan sementara oleh Kementerian Energi Dan Sumber daya Mineral (ESDM) RI kepada Pemkab Rohul.
Selanjutnya Pemkab Rohul telah menyerahkan hibah sementara kepada Pemerintah Desa Rantau Sakti untuk pengelolaan PLTBg bersama Komisioning. Pasca telah dihibahkan ke pemerintah desa, pihak Distamben hanya bersifat mengawasi jalanya operasional PLTBg yang menjadi pilot project nasional itu