Reses, Anggota DPRD Tidak Boleh Kampanye

Riau | Rabu, 05 Desember 2018 - 13:15 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengimbau seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar yang maju kembali pada Pilek 2019, untuk tidak melakukan kampanye saat melaksanakan reses. Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah pada Selasa (4/12) siang. 

     ‘’Kami imbau seluruh anggota dewan tidak melakukan kampanye pada saat melaksanakan tugas negara yakni reses. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ kata Syawir.

     Ditegaskan Syawir, sejatinya masa reses hanya digunakan untuk menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Karena setiap kegiatan reses ini dibiayai oleh negara. Sehingga tidak diperbolehkan untuk menyampaikan visi dan misi.
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

     ‘’Untuk itu, kami sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan pengawas kelurahan maupun desa untuk mengawasi setiap agenda reses. Baik itu yang dilaksanakan oleh anggota DPRD kabupaten, DPRD provinsi bahkan nanti juga yang dilakukan DPR RI,’’ lanjutnya. 

      Dijelaskan Syawir, Bawaslu akan mengawasi apakah pada saat reses ada atribut kampanye di lokasi reses. Hal itu termasuk ke dalamnya, pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye. Bawaslu, menurutnya, mengajak masyarakat dan seluruh awak media untuk bersama-sama mengingatkan dan mengawasi masa reses anggota dewan tersebut. 

     Menurut Syawir, Bawaslu selalu memperlakukan peserta pemilu dengan setara dan berkeadilan. Hal ini agar didapatkan hasil pemilu yang mempunyai legitimasi kuat di tengah-tengah masyarakat.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook