BRK Akan Dikonversi ke Syariah

Riau | Rabu, 05 Desember 2018 - 11:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bank Riau Kepri (BRK) akan dikonversi jadi bank syariah. Konversi dari bank konvensional ini, setelah adanya kesepakatan para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

  Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka BRK diminta untuk membuat kajian-kajian untuk konversi dari konvensional ke syariah.

“Yang jelas, BRK diminta membuat kajian tentang syariah sistem yang betul-betul bisa diterapkan di BRK,” kata Ahmad Hijazi, saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Selasa (4/12) siang.
Baca Juga :BRK Syariah Serahkan Bantuan Bencana Banjir di Rokan Hulu

    Konversi ini kata dia, adalah perubahan secara keseluruhan. “Jadi bukan hanya memisahkan diri dari induk, tapi konversi,” jelasnya. Konversi maknanya seluruh kegiatan usaha dan portofolio bisnis beralih secara totalitas dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Rencana konversi ke syariah ini kata Ahmad Hijazi, mendapat respon positif juga dari para pemegang saham. “Justru mendapat respon positif dari seluruh pemegang saham. Konversi secara utuh. Sehingga nanti akan berubah menjadi BRK Syariah,” ujarnya.

   Sebelum penerapan BRK Syariah kata dia, terlebih dahulu dilakukan kajian. Salah satunya survei tentang respon masyarakat terkait rencana ini. “Kajian itu justru ingin melihat sejauh mana indikator-indikator keberpihakan masyarakat. Nanti akan terukur di situ, kemungkinan potensi dari dana masyarakat yang disyariahkan,” ujar dia.

   Menurut Ahmad Hijazi, ini adalah suatu langkah perubahan ke yang lebih baik di Riau. Sebelum Riau, Bank NTB dan Bank Aceh telah lebih dulu konversi ke bank syariah. “Sekarang saatnya Riau, untuk melakukan perubahan,” ujarnya.

   Konversi ini kata dia, mengingat Riau adalah daerah Melayu, yang kental dengan Islam. “Riau itu berkebudayaan Melayu. Melayu itu identik dengan Islam. Islam itu identik dengan syariah. Termasuk pemahaman akidah kita tentang riba,” ujarnya.

 Disinggung juga soal calon calon komisaris dan dua direktur BRK. Kata Ahmad Hijazi, dua nama masing-masing jabatan sudah diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

   “Proses kan di OJK. Urusannya ini kesepakatan pemegang saham. Suara bulat, Aklamasi. Tidak ada voting dan disenting. Semua sepakat. Dua provinsi sepakat. Yang jelas dikirim ke OJK dua nama,” ujar dia.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook