KAMPAR

Pemkab Terima LHP Penyediaan Air Bersih

Riau | Sabtu, 05 Desember 2015 - 11:52 WIB

Pemkab Terima LHP Penyediaan Air Bersih
Kepala BPK RI Provinsi Riau Harry Purwaka menyerahkan laporan pemeriksaan kinerja upaya pemerintah dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan tahun anggaran 2014 dan semester I 2015 kepada Bupati Kampar H Jefry Noer di Gedung BPK RI Provinsi Riau, Jumat (4/12/2015).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Riau menyerahkan laporan pemeriksaan kinerja upaya pemerintah dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Laporan dimaksud terkait dengan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2014 dan semester I 2015.

Penyerahan laporan pemeriksaan dilaksanakan di Gedung BPK RI Provinsi Riau, Jumat (4/12). Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Kampar H Jefry Noer SH didampingi sejumlah pejabat Kabupaten Kampar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala BPK RI Provinsi Riau Harry Purwaka mengatakan, alasan dilakukannya pemeriksaan kinerja upaya pemerintah dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan tahun anggaran 2014 dan semester I 2015 oleh BPK sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat secara adil.

Harry menyampaikan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK berdasarkan UU No 12/2004 tentang pemeriksaan pengelolan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara dan UU no 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan. Pemeriksaan kinerja ini merupakan pemeriksaan yang tematik yaitu pemeriksaan yang dilaksanakan serentak di beberapa intitas.

‘’BPK tidak hanya melakukan pemeriksaan kinerja air bersih diperwakilan Riau saja, tetapi juga sebahagian provinsi di Indonesia, hampir beberapa kabupaten/kota menjadi sampel dimasing-masing provinsi,’’ katanya.

Dalam RPMJN 2015-2019 disebutkan pemerintah telah menetapkan target akses air minum yang berkualitas bagi 100 persen penduduk dan 100 persen air minum yang memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dapat dicapai dalam 2019. Sedangkan target dalam RPMJN 2010-2014 jumlah penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak sebesar 67 persen.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook