Fungsi Ketua RT Belum Sepenuhnya Diberdayakan

Riau | Senin, 05 November 2018 - 14:55 WIB

DURI (RIAUPOS.CO) - Peran ketua RT/RW dalam tugasnya membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dinilai masih belum sepenuhnya diberdayakan.

Hal itu dikatakan pemuka masyarakat Mandau Agus Salim melalui Riau Pos di Duri, Ahad (4/11). Ia mengutip Pasal 14 dan 15 Permendagri Nomor 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Dikatakannya, Pasal 15 Permendagri Nomor 5/2007 itu menyebut, RT/RW mempunyai fungsi antara lain membantu pemerintah dalam pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Baca Juga :Tangis Haru Lansia Dapat Pengobatan Gratis dari Brimobda Riau

“Namun sayangnya, tugas mulia ini belum sepenuhnya diberdayakan karena masih kurangnya perhatian pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusianya. Terutama sekali untuk lingkungan RT yang ada di kelurahan,” sebutnya.

Kurangnya perhatian pemerintah itu, lanjut Salim, menyebabkan potensi yang ada di lingkungan RT atau RW tidak bisa dioptimalkan. “Terutama dalam pengembangan home industry,” sambungnya.
Jika pemerintah serius, menurut pandangan Salim, banyak lagi yang bisa dilakukan. Termasuk di sektor pembangunan fisik dengan sistem padat karya yang akan berdampak pada pengurangan angka pengangguran, serta bakal memupuk rasa kegotong-royongan sesama warga.

Namun sayangnya, imbuh Salim, semua itu hanya menjadi potensi yang sia-sia. Kenyataan yang ada sampai hari ini, peran RT baru sebatas untuk membuat surat pengantar untuk administrasi kependudukan. 

“Ke depan kita berharap kepada pemerintah untuk bisa memberikan perhatian kepada ketua RT sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengembangkan potensi ekonomi lingkungan. Terutama sektor home industry yang kita harapkan bisa menopang perekonomian nasional. Sebab, sektor UMKM lebih tahan dalam menghadapi krisis ekonomi,” paparnya.(sda)

Untuk mengoptimalkan peran ketua RT dan masyarakat dalam pembangunan fisik, khususnya yang berada di lingkungan kelurahan, Salim pun berharap ada regulasi yang sama dengan yang ada di pedesaan. Terutama aturan padat karya seperti yang tertuang pada dasar pelaksanaan swakelola menurut peraturan perundang-undangan.

Salim menyebut sejumlah aturan perundang-undangan untuk memperkuat argumen usulannya. Antara lain pasal 89 UU No 6/2014 tentang Desa, Pasal 121 PP No 43/2015 jo PP 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pasal 47 Permendagri 114/2014 serta Pasal 4 Perka LKPP No 13/2013 jo Perka LKPP No 22/2015 tentang Pedoman Tata Cara PBJ Desa.(sda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook