INHU (RIAUPOS.CO) - DUGAAN penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaporkan Megawati selaku korban ke Mapolres Inhu, akhirnya berujung damai. Pasalnya, Marhidayati salah seorang PNS dilingkungan Pemkab Inhu selaku calo CPNS, sudah membayar uang yang sempat diminta kepada korban.
“Kasus dugaan penipuan CPNS dihentikan. Sebab, pelaku sudah membayar uang yang sempat diminta kepada korban yang bekerja sebagai honorer di Puskesmas Polak Pisang Kecamatan Kelayang,” ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Taufik Suardi, Rabu (4/11).
Uang yang dikembalikan Marhidayati kepada Megawati selaku pelapor sebanyak Rp 130 juta. Sementara sebelumnya, Marhidayati sempat meminta senilai Rp 150 juta untuk memuluskan Megawati menjadi CPNS.
Hanya saja, akibat korban tidak kunjung mendapatkan SK CPNS seusai yang dijanjikan, akhirnya Megawati melapor ke Polres Inhu. Bahkan, penyidik Polres Inhu dengan laporan itu, sempat memanggil sejumlah saksi-saksi. Namun belakangan, dugaan penipuan itu tidak jelas apa yang menjadi pertimbangan bagi penyidik Polres Inhu, untuk tidak lagi melanjutkan perkara tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, penghentian kasus tersebut setelah kedua pelapor dan terlapor sudah melakukan perdamaian dengan cara mengembalikan uang kepada korban. “Keduanya sudah melakukan perdamian dan mencabut laporan sebelumnya,” ungkapnya.
Sehingga kasus tersebut belum sempat disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Rengat. “Karena sudah berdamai, makanya tidak disampaikan SPDP,” tambahnya.