INDRAGIRI HULU

Penipuan CPNS Berujung Damai

Riau | Kamis, 05 November 2015 - 10:59 WIB

Sementara itu, Kejari Rengat Teuku Rahman SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Revendra SH, membenarkan belum adanya SPDP kasus dugaan penipuan CPNS tersebut. “Belum ada SPDP dari Polres terkait kasus dugaan penipuan CPNS,” ujarnya.

Tidak hanya itu sebut Revendra, pihaknya juga tidak ada menerima SPDP dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum PNS di Pemkab Inhu. Sementara, belakangan pihaknya mendapat informasi kasus tersebut juga dihentikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Revendra, jika sudah dimulainya penyelidikan, SPDP seharusnya disampaikan kepada Kejaksaan. Apalagi jika ada Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dilakukan oleh Polres, yang seharusnya ada syarat-syarat yang sudah diatur untuk mengeluarkan SP3 tersebut “Kalau dihentikan atau SP3, artinya sudah ada penyelidikan sebelumnya,” tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Revendra, untuk SP3 jika memang ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hal tersebut. Siapa saja bisa mengajukan banding terhadap perkara tersebut. “Masyarakat, LSM maupun wartawan sekalipun bisa mengajukan banding terhadap kasus yang di SP3 kan tersebut,” jelasnya.(new/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook