Satpol PP Turunkan Spanduk Tak Berizin

Riau | Rabu, 05 September 2018 - 19:50 WIB

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - TIM Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melakukan kegiatan penertiban keberadaan spanduk maupun reklame yang diketahui dipasang tak sesuai dengan aturan.  Spanduk yang menjadi sasaran diturunkan terutama karena dipasang pemilik tanpa menguruskan persyaratan sesuai dengan ketentuan, seperti membayarkan pajak retribusi terkait.

Satpol PP Linmas Rokan Hilir (Rohil) bergerak melakukan penertiban bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil, Selasa (4/9). Ada beberapa titik penempatan spanduk promo yang ditertibkan dengan cara dicopot, atau diturunkan dari tempatnya.

Baca Juga :Jelang Tahun Baru, Pemkab Rohil Gelar Tablig Akbar

“Ada sekitar 20-an yang diturunkan, terutama banyak berupa spanduk rokok dan berdasarkan keterangan Bapenda bahwa alat promosi yang terpasang itu belum izin atau bayar pajaknya,” kata Kepala Satpol PP Linmas Rohil Suryadi SE.

Diterangkannya, untuk pemasangan media yang berbau promosi tidak boleh sembarangan, harus ada izin dari pihak terkait. Langkah awal tahapannya terang dia dengan memberitahukan kepada kepenghuluan/kelurahan setempat, camat serta Bapenda. Nantinya Bapenda berkoordinasi menyampaikan ke Satpol PP Rohil mengenai yang telah berizin.

“Tak kantongi izin bisa ketahuan dari laporan yang disampaikan Bapenda. Jelasnya pemasangan itu harus taat aturan, tak boleh semberangan apalagi pemkab saat ini tengah gencar melakukan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dengan cara mendata potensi pajak dari reklame ini,” kata Suryadi.

Sejauh ini kegiatan itu mendapatkan dukungan dari pelaku usaha atau pemilik reklame, spanduk yang telah ditertibkan. Untuk tahapan awal tambahnya kegiatan itu dilaksanakan di Kota Bagansiapiapi Kecamatan Bangko. Ke depan kegiatan serupa terus dijalankan. Kegiatan itu diharapkan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk memberikan kontribusi peningkatan PAD.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook