(RIAUPOS.CO) -- Sidang Isbat yang dilaksanakan Kementerian Agama, Kamis (1/8) memutuskan 1 Dzulhijah jatuh pada Jumat (2/8). Artinya, umat muslim akan merayakan hari raya Iduladha 1440 H pada Ahad (11/8) mendatang.
Sempena Iduladha 1440 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan melaksanakan pawai takbir. Pelaksanaan pawai tersebut akan diselenggarakan Sabtu malam (10/8).
“In sya Allah akan dimulai pukul 19.45 WIB (setelah Salat Isya),” ujar Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Bengkalis H Hambali.
Hambali menjelaskan itu usai memimpin rapat persiapan pawai takbir Iduladha 1440 H di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis, akhir pekan kemarin.
Dijelaskannya, pawai takbir yang akan dimulai (start) di Jalan Jendral A Yani (lapangan Tugu Bengkalis) itu dibagi dalam 4 kelompok. Yakni, kelompok masjid, musala, tingkat SLTP dan SLTA/Perguruan Tinggi.
“Masing-masing kelompok hanya akan dipilih peserta terbaik 1, 2 dan 3. Tidak ada pemenang harapan. Setiap pemenang akan diberikan hadiah uang dan sertifikat,” ujarnya.
Masih menurut Hambali, para pemenang tersebut akan diumumkan pada pelaksanaan salat Iduladha di lapangan Tugu Bengkalis.
“Sedangkan hadiahnya akan diberikan pada kegiatan keagamaan pasca-Iduladha 1440 H. Pada kegiatan bulan Muharram 1441 H,” jelasnya.
Larangan untuk Peserta
Pada rapat yang diikuti pengurus rumah ibadah (masjid dan musala) serta institusi pendidikan tersebut, disepakati beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan peserta pawai takbir Iduladha 1440 H.
Apabila larangan tersebut dilanggar, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi. Tidak akan diikutkan dalam pemilihan peserta terbaik 1, 2 dan 3.
Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan didiskualisifikasi tersebut di antaranya, membawa peserta yang berusia di bawah 5 tahun, peserta kurang dari 30 orang, dan saat pawai takbir memakai alat musik modern seperti gitar dan dram.
Lalu, peserta yang tinggi bangunan gerobak hiasnya mengganggu kabel listrik di rute yang dilalui, juga bakal didiskualifikasi. “Kalau ada peserta yang membawa gala untuk meninggikan kabel listrik karena terkena bangunan gerobak hiasnya akan kita diskualifikasi,” tegas Hambali.
Hambali juga menjelaskan, masing-masing peserta pawai takbir Idul Adha 1440 H akan mendapatkan suntikan dana partisipasi Rp1,5 juta dan dipotong pajak 5 persen.
“Pemberian dana partisipasi untuk kegiatan pawai takbir ini tahun depan sudah tidak ada lagi. Ini yang terakhir. Aturan tidak membolehkan lagi,” katanya.
Adapun rute pawai takbir Iduladha 1440 H adalah dari Jalan Jenderal A Yani (tempat pelepasan) lalu ke Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Hangtuah, jalan Pattimura. Lalu kembali ke Jalan Sudirman dan berakhir (finish) di tempat pelepasan.(kom)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis