(RIAUPOS.CO) -- Legislator dan Pemkab Siak melalui stakeholder terkait mengingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di Siak agar mempekerjakan tenaga kerja (Naker) lokal sesuai dengan aturan perundang-undangan. Bagi yang tidak menerapkan, maka diminta memberi penjelasan secara jelas.
Salah satunya terhadap PT Truba Jaga Cipta, dan PT Indah Kiat. Merupakan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tualang dan dipanggil, Senin . DPRD melalui Komisi IV memanggil pihak perusahaan terkait tenaga kerja lokal yang minim dipekerjakan. Perusahaan dinilai tidak mematuhi Perda No 11 tahun 2001 tentang tenaga kerja lokal.
Selain itu keberadaan pekerja PT TJC yang bergerak di bidang konstruksi dan maintenance ini tidak dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak. Terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar awal pekan kemarin.
Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut menanggapi bahwa PT Truba belum memenuhi Perda No 11 tahun 2001. Dalam hal ini pihaknya akan mendorong pihak perusahaan supaya melakukan peningkatan perekrutan Naker lokal.
Terkait sangsi yang diberikan, lanjut Marudut, Komisi IV dan Disnaker Siak akan melakukan Sidak. “Untuk itu, kita upaya dengan pihak Disnaker hasil dari pertemuan akan ditindaklanjuti dengan Sidak. Kita akan mengutamakan tenaga kerja lokal dimaksimalkan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Disnaker Kabupaten Siak Amin Budyadi mengakui akan menindaklanjuti hasil hearing itu.(adv)