Komisi II Minta Tambahan Kuota Elpiji 3 Kg

Riau | Jumat, 05 Juli 2019 - 10:22 WIB

Komisi II Minta Tambahan Kuota Elpiji 3 Kg
KUNJUNGAN: Jajaran anggota Komisi II DPRD Siak melakukan kunjungan ke Kementerian ESDM akhir Juni lalu. Mereka meminta penambahan kuota gas elpiji bagi masyarakat kurang mampu. (HUMAS DPRD SIAK FOR RIAU POS)

(RIAUPOS.CO) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mengunjungi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta beberapa waktu lalu. Menyampaikan langsung keluhan masyarakat atas kelangkaan kondisi penyediaan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Siak.

“Alhamdulillah, hasil pertemuan kita dengan Kementererian ESDM, kuota gas elpiji 3 kg akhirnya ditambah oleh mereka 11.800 ton selama setahun,” kata anggota Komisi II DPRD Siak Sujarwo dalam keterangannya akhir Juni lalu.

Sujarwo yang hadir bersama beberapa anggota Komisi II lainnya, mengatakan, dengan ditambahnya kuota ini diharapkan kelangkaan elpiji  3 kg ini tidak kembali terjadi lagi. Menurutnya apa yang dilakukan sebagai upaya merespon langsung keluhan masyarakat Siak soal kebutuhan pokok.
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

“Tentu keluhan masyarakat ini langsung kita respon dengan menanyakan langsung ke Kementerian ESDM. Dan Alhamdulillah, kita dapat penambahan kuota,” sambungnya. 

Legislator asal Kecamatan Mempura itu juga mengatakan, pihak Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait untuk melakukan pengawasan bagi pengguna gas elpiji  3 kg. Dengan demikian lanjutnya, upaya pendistribusian elpiji  ke keluarga kurang mampu betul-betul teralisasi dengan baik.

“Yang jelas, gas elpiji 3 kg itu untuk masyarakat kurang mampu, dan pengusaha kecil menengah. Sementara masyarakat yang mampu tidak dibolehkan. Kemudian pengusaha restoran dan rumah makan juga tidak boleh,” pesannya. 

Sujarwo juga mengatakan, tambahan kuota tersebut saat ini sudah mulai didistribusikan ke Kabupaten Siak. Dengan tambahan kuota itu diharapkan kelangkaan selama ini bisa teratasi.

“Kemudian, pihak Kementerian juga berpesan, agar pihak pangkalan menjual gas elpiji  tersebut sesuai HET yang telah ditentukan. Jangan sampai menjual di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook