MASA PERCOBAAN SETAHUN

212 Orang Terima SK CPNS

Riau | Selasa, 05 Maret 2019 - 11:45 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 212 peserta menerima SK pengangkatan sebagai CPNS dari Formasi Umum 2018 di lingkungan Pemkab Siak, Senin (4/3). Berpakaian hitam putih, seluruh peserta yang berhasil menyingkirkan ribuan lainnya pada seleksi tersebut dituntut bekerja profesional, berintegritas dan mampu berdaya saing menghadapi era 4.0 melalui melek teknologi informasi.

Tuntutan publik saat ini dalam penyelenggaraan pembangunan adalah adanya kewajiban membuka ruang partisipasi bagi masyarakat. Demikian dipaparkan Sekdakab Siak H TS Hamzah saat acara penyerahan surat keputusan pengangkatan CPNS formasi umum tahun 2018 di lingkungan Pemkab Siak, Senin pagi (4/3).

Menurutnya, suka atau tidak suka, era revolusi industri 4.0 telah menghadirkan perubahan dan ketidakpastian yang memunculkan berbagai tantangan yang akan dihadapi ASN pada masa mendatang. Konsekuensi itu membuat sparatur sipil negara (ASN) saat ini bekerja pada era pemerintahan dengan sistem informasi terbuka.
Baca Juga :Minta Hentikan Genosida di Gaza

‘’Kita memerlukan figur ASN yang tidak hanya berintegritas dan profesional, tapi juga berwawasan global serta menguasai teknologi informasi,” Kata Sekretaris Daerah HTS Hamzah.

Hamzah meminta para CPNS yang baru saja diangkat agar mampu berdaya saing. Di mana harus dapat terus menerus mempersiapkan diri dalam memenuhi tuntutan bekerja sebagai birokrat yang tangguh, adaptatif, memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tuntutan perkembangan zaman.

‘’Saudara-saudara diharapkan mampu menjadi figur ASN yang talented dan multitasking. Ahli dalam satu bidang, tetapi juga mampu mengerjakan peran dan fungsi dalam aspek lain,” kata dia dihadapan ratusan CPNS yang hadir di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Sekretariat Daerah Tanjung Agung.

Hamzah juga memaparkan tentang restrukturisasi organisasi birokrasi kebijakan pemerintah ke depan. Dimana jabatan struktural dalam birokrasi akan ditata menjadi semakin sedikit, dan sebaliknya jabatan fungsional akan diperbanyak. 

Hal tersebut kata dia juga sejalan dengan analisis Kementerian PAN dan RB yang mengatakan 65 persen bidang pekerjaan ASN pada saat ini akan hilang akibat perkembangan zaman dalam kurun waktu 10 tahun mendatang.

‘’Sebagian besar urusan pekerjaan birokrasi saat ini telah dilaksanakan berbasis teknologi informasi, sehingga tingkat kinerja menjadi efisien dan efektif. Fenomena tersebut merupakan early warning bagi kita para ASN, agar bersiap diri menghadapi masa 10 tahun yang akan datang tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, revolusi industri gelombang keempat juga telah menggejala pada organisasi korporasi dan pemerintahan. Penggunaan teknologi juga sudah berhasil diterapkan dibeberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pemkab Siak kata dia, beberapa tahun lalu mendapat penghargaan Inovasi Pelayanan Publik tingkat nasional karena keunggulan inovasi pelayanan publik. Misalnya inovasi Alarm Persalinan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi di bidang pelayanan kesehatan, Layanan Unit Reaksi Cepat untuk pelayanan perbaikan jalan rusak di bidang pelayanan infrastruktur, serta layanan Sistem Online Tracking System  (SPOTS) dibidang pelayanan perizinan terpadu.

‘’Saudara-saudara sekalian diminta menjadi bagian dari kelanjutan tradisi inovasi pelayanan publik lainnya dimasa yang akan datang, khususnya terkait pelayanan publik berbasis teknologi informasi digital,” sebutnya.

212 CPNS penerima SK pengangkatan sebagai CPNS dari formasi umum 2018, sebelumnya telah melewati tahapan kelulusan persyaratan administrasi, nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade) dengan sistem computer sssisted test (CAT). 

Jumlah CPNS tersebut terdiri dari tenaga pendidik 125 orang, tenaga kesehatan 64 orang, dan tenaga teknis 23 orang. Setelah berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil, para calon ASN tersebut masih harus melewati tahap kelulusan masa percobaan untuk menjadi pegawai negeri sipil.

‘’Ini (masa percobaan, red) lamanya satu tahun sejak diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil. Jika melanggar aturan sesuai perundang-undangan bisa saja SK pemberhentian diterima nanti,” tegasnya.

Sekda mengingatkan kepada seluruh CPNS perihal dalam perjalanan nanti, ternyata melakukan pelanggaran atau tindak pidana, misalnya narkoba dan bentuk kriminal lainnya. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017, tentang Wewenang Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan Manajemen ASN.

‘’Karena pejabat pembina kepegawaian di daerah berwenang menetapkan surat keputusan pemberhentian sebagai calon pegawai negeri sipil,” pungkas Sekda.(egp)

(Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Siak)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook