SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Meranti tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak di tingkat pengecer belum siap. Sehingga Pemkab Meranti belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam menetapkan harga BBM ditingkat pengecer pasca telah diturunkannya harga BBM sebulan lalu.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM), Syamsuar Ramli SE, Selasa (2/2) mengungkapkan bahwa saat ini SK BUpati tentang HET itu tengah disiapkan. Jika suah selesai, Pihak Disperindag akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengecer agar HET tersebut bisa diberlakukan.
“Kalau SK Bupatinya sudah siap, kita akan sosialisasikan segera. Agar pemberlakuan HET dapat dilaksanakan,” sebutnya.
Disebutkannya SK Bupati tersebut dilaksanakan di Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti. Nantinya SK tersebut juga menjadi dasar hukum dalam mengatur harga BBM ditingkat pengecer di seluruh wilayah Kepulauan Meranti.