Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Sudandri mengaku belum menerima pengajuan untuk menyiapkan SK Bupati tentang HET tersebut. Namun jika sudah masuk pengajuannya, maka pihaknya akan segera memprosesnya segera.
“Belum ada. Kita juga akan menunggu. Kalau sudah akan kita proses segera,” aku Sudandri.
Untuk diketahui saat ini harga BBM, khususnya jenis premium dijual dengan harga Rp 8 500 pasca diturunkannya harga minyak oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan harga premium tersebut di SPBU atau di APMS sebesar Rp6.950.
Untuk diketahui pada 19 januari lalu, DisperindagkopUKM bersama sejumlah SKPD melakukan rapat koordinasi penentuan harga BBM untuk ditingkat pengecer diwilayah Kepulauan Meranti. Setelah disepakati, rincian harga BBM tersebut akan diajukan untuk diterbitkan SK Bupatinya dan disosialisasikan untuk diberlakukan.
Dalam pembahasan dengan sejumlah instansi terkait dan pihak terkait di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kepulauan Meranti itu disepakati bahwa harga BBM disesuaikan dengan wilayah kecamatan nantinya.(amy)