ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Bupati Rohul Drs H Achmad MSi menyebutkan, bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Riau yang disetujui untuk Rokan Hulu sekitar Rp165 miliar yang dialokasikan di dalam APBD Perubahan 2015 Provinsi Riau, batal diterima oleh Pemkab Rohul.
Hal itu disebabkan, tidak adanya APBD Perubahan Rohul 2015 sebagai wadah penampung bankeu tersebut. Pemkab mengakui keterlambatan dalam mengajukan KUA dan PPAS P 2015 ke DPRD, disebabkan adanya bantuan keuangan dari Provinsi Riau yang ditunggu. Karena Pemerintah Provinsi Riau menyetujui bankeu untuk Rohul Rp165 miliar di dalam APBD Perubahan Riau 2015 yang pengesahan terlambat di penghujung 2015.
Menurutnya, keterlambatan pengajuan RAPBD Perubahan Rohul 2015 pada pekan pertama November ke DPRD itu bukanlah disengaja.
‘’Kita baru bisa memasukkan penerimaan bankeu provinsi itu, apabila APBD Perubahan Riau 2015 disahkan. Nah kita menunggu pengesahan APBD Perubahan Riau dulu, baru bankeu provinsi itu di masukkan ke APBD Perubahan Rohul 2015. Kenapa pemerintah daerah harus menunggu? Karena Rohul mengalami defisit anggaran Rp300 miliar akibat pengurangan DBH Migas,’’ ungkap bupati, Senin (4/1).