Kadis LHK Riau Ajukan Gugatan Perlawanan soal Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan

Riau | Jumat, 04 November 2022 - 20:00 WIB

Kadis LHK Riau Ajukan Gugatan Perlawanan soal Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan
Mamun Murod (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Dr Ir Mamun Murod MH menginstruksikan jajarannya mengajukan gugatan perlawanan (verzet) atas putusan Pengadilan Negeri Pelalawan terkait gugatan Yayasan Firmar Abadi.

Gugatan perlawanan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan secara verstek tentang keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.


Upaya hukum gugatan ini dilakukan untuk mempertegas keberadaaan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai panduan hukum dalam penyelesaian masalah perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Selain itu, sekaligus juga untuk memastikan posisi kewenangan DLHK pada persoalan keberadaan kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

"Saya sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mencermati putusan PN Pelalawan tersebut dan segera mengajukan gugatan perlawanan atas putusan verstek tersebut," kata Mamun Murod, Jumat (4/11/2022).

Dikabulkannya gugatan Yayasan Firmar Abadi, dinilai sejumlah kalangan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana dalam UU tersebut, secara tegas diatur soal keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan diselesaikan lewat pengenaan sanksi administrasi berdasarkan asas ultimum remedium.

Ultimum remedium adalah istilah dan asas hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi terakhir (pemungkas) dalam penegakan hukum. Dengan kata lain, suatu perkara dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur lain (negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi), sebelum menempuh jalur pidana.

"Tentu saja kami menghormati putusan majelis hakim PN Pelalawan tersebut. Namun, kami juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum atas putusan itu. Ada beberapa hal dalam amar putusan yang menurut kami kurang tepat. Atas arahan dan instruksi Bapak Kepala Dinas LHK Riau, kami segera akan mendaftarkan gugatan perlawanan (verzet) atas putusan verstek tersebut," kata Sub Koordinator Gakkum DLHK Provinsi Riau, Agus Suryoko SH, MH.

Agus meluruskan soal kabar DLHK Riau sebagai turut tergugat yang disebut kelompok tertentu tidak pernah hadir sepanjang persidangan gugatan Yayasan Firmar Abadi. Padahal, DLHK Riau beberapa kali hadir dan telah memenuhi panggilan persidangan.

Namun, lantaran tergugat yang diklaim pemilik kebun bernama Yonathan Pangaribuan sama sekali tidak pernah hadir, menyebabkan persidangan beberapa kali ditunda. Di sisi lain, agenda kerja DLHK sangat padat dan menyita waktu, selain untuk menghadapi gugatan di pengadilan.

"Sehingga tidak benar jika kami (DLHK) disebut tidak pernah hadir. Justru karena tergugat tidak pernah hadir, sehingga agenda persidangan kerap tertunda," jelas Agus.

 

Laporan: Soleh Saputra

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook